Wanita di Waytuba Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh Suaminya

Wanita Tergantung, Ternyata Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunus Suaminya
konferensi Pers di Mako Polres Waykanan, Sabtu ( 28/2023).

Ali HanapiahAli Hanapiah

Waykanan – Diduga Kerap bertengkar, seorang suami di Waytuba, Waykanan, Lampung tega mengakhiri hidup Istrinya, dengan cara di banting dan di cekik hingga tewas. Untuk menutupi perbuatannya seolah-olah istrinya mati dengan menggantung diri.

Hal itu itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Su (48), suami  Suryani (35) Warga Kampung Bandarsari Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan, melalui konferensi Pers di Mako Polres Waykanan, Sabtu ( 28/2023).

Dalam konferensi per situ, Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo yang di dampingi Plt. Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Waytuba, Iptu Yudhianto mengatakan Suryati, awalnya di ketahui tewas menggantung di dapur rumahnya, saat malam itu Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, Su memberi tahu tetangganya bahwa istrinya bunuh diri.

Tetangga korban kemudian memberi tahu aparat kampung setempat, dan Kepala Kampung Bandarsari menghubungi Kapolsek.

“Kami mendapatkan laporan kalau ada wanita gantung diri d Kampung Bandarsari, di tempat kejadian petugas mendapati beberapa kejanggalan, akhirnya pada hari kamisnya atau kelang tujuh jam dari peristiwa itu aparat Polsek Waytuba meringkus Su, suami Suryati, di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolres.

Pratomo mengungkapkan, kejadian bermula Kapolsek Waytuba mendapatkan informasi via telpon dari warga, bahwa telah terjadi bunuh diri seorang perempuan di Kampung Bandarsari dengan cara gantung diri.

Kapolsek memerintahkan anggota piket  langsung melakukan cek TKP dan sesampai di TKP korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban.

Menurutnya, setelah di lakukan olah kejadian perkara, selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk di lakukan otopsi.

Di sisi lain, kata Kapolres,  Polsek Waytuba di backup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap  Su.

Berdasarkan pemeriksaan polisi,  mendapatkan bukti kuat, dan di depan penyidik Su akhirnya mengakui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan karena di anaiya pelaku.

“Sebelum  di duga mengakhiri nyawa korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terjadi keributan antara korban dengan pelaku di ruang keluarga rumah korban,” ujarnya.

Kemudian krban di banting pelaku kearah samping, sehingga kepala di bagian belakang korban terbentur ke lantai, belum puas, pelaku juga mencekik korban hingga tewas.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah (dapur red ), lalu pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah di persiapkan Su,  agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri.

Pengakuan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung  yang melakukan autopsi,  hasil pemeriksaan luar terdapat cairan darah yang keluar dari liang telinga kanan, bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam, luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.

Sedangkan hasil pemeriksaan dalam, di temukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, di temukan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri, di temukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam.

Barang Bukti yang dapat di amankan berupa satu helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakain pelaku, dan atas perbuatannya itu tersangka akan kami bidik dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang,  apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” kata Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group