Terlibat Narkoba,  Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel di Berhentikan Dari Kepolisian

Terlibat Narkoba,  Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel di Berhentikan Dari Kepolisian
Caption Foto : Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel yang dijatuhi sanksi PTDH, Jumat (20/10/2023).

Andi SunaryaAndi Sunarya

Lamsel – Polda Lampung menggelar sidang kode etik Polri terhadap AKP AG, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, atas kasus peredaran narkoba yang mejeratnya, di Ruang Sidang BidPropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Pada sidang Kode Etik yang di pimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung, Kombes Pol Budiman Sulaksono itu di gelar buntut dari tindak pidana peredaran Narkoba Internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan dalam sidang tersebut menghadirkan saksi – saksi sebanyak sembilan orang, dari eksternal lima orang dan Internal empat Anggota Polri.

Barang bukti yang di bawa dalam sidang itu, Rekening Atas nama Selva, Sopiah dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, Kendaraan Roda empat Ford Rangger, uang sebanyak Rp1,3 Milyar yang di sita dari AKP AG” ungkapnya.

Dari keterangan AG uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi.

Kombes Pol Umi menjelaskan, berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik profesi polri nomor : PUT/98/X/2023, tertanggal Kamis 19 Oktober 2023, pertama melakukan perbuatan tercela, kedua di Patsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan yang bersangkutan APH dan pernah melakukan pelanggaran disiplin pada saat masih menjabat di Polres Lampung Utara dan Polres Tubaba.

“Pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari Putusan Sidang Kode Etik, banding ini merupakan hak dari  yang bersangkutan,” tutup kombes Umi.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group