KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka, Total 41 Terbui

KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka, Total 41 Terbui

gentamerah.com|Jakarta – Diduga menerima dugaan suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Perubahan  Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Anton.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan kepada  22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Selain itu, para anggota DPRD itu juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Basira mengatakan, para tersangka diduga masing-masing menerima aliran dana Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton, terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015. “Diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 – Rp 50 juta dari Moch Anton,” ucap Basaria.
Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK.
Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Detik)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group