dilakukan Ansar dan Fitriani, Warga di Bulukumba, Sulawesi Selatan, meminta
keduanya dikenakan sanksi hukum adat,
dengan cara diikat dan ditenggelamkan ke laut.
laporannya masuk delik perzinahan dengan ancaman 9 bulan. Ini tidak bisa
membayar rasa malu keluarga. Dulu orang seperti ini dihukum dengan cara
diladung (diikat dan ditenggelamkan ke laut),” kata salah satu kerabat
istri sah Ansar, Syamir, Sabtu (6/7/2019).
kedua orang tersebut. Jika keduanya kembali lagi, maka hukum adat akan berlaku.
kedua pelaku kembali ke kampung ini lagi. Jika saja mereka berani menginjakkan
kaki ke sini, hukum adat akan berlaku,” ucap Kepala Dusun Lemba, Fikrawal.
dan sulit bagi warga untuk memaafkan pelaku.
Warga di sini pasti marah. Kami meminta hukuman secara adat. Susah untuk
memaafkan kedua pelaku,” ujarnya.
adik kandungnya, Fitriani terkait laporan tuduhan perzinaan. Selain itu, polisi
juga menyelidiki dugaan dokumen palsu di pernikahan itu.
bulan, namun tidak menutup kemungkinan pada saat terlapor menggunakan dokumen
palsu hingga terbitlah buku nikah yang baru, maka bisa kita kembangkan ke arah
selanjutnya,” kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan di Mapolres
Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2019). (Detik/RED)