Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran yang melarang investigasi bagi wartawan merupakan adanya ketakutan pejabat tinggi pelaku korupsi, maka harus di tolak jangan sampai disahkan.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan pimpinan pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, di gedung dewan pers Jakarta, saat memboyong pengurus daerahnya untuk mendaftarkan diri sebagai konstituen dewan pers (DP), Senin (27/05/2024).
RUU penyiaran larangan investigasi, kata Mahmud, akan merugikan banyak pihak khususnya Jurnalis, maka harus di tolak.
“Meskipun penolakan sudah disampaikan beberapa organisasi, baik yang sudah menjadi konstetuen dewan pers, atau yang belum, tapi PJS menyerukan penolakan ini di dewan pers, karena kita harus tunduk keaturan DP, melalui DP kita dorong penolakan ini,” katanya.
Menurutnya, masalah tersebut juga disampaikan kepada pemerintah, karena dengan adanya RUU penyiaran yang melarang investigasi report tersebut ada nilai-nilai implisit yang terkandung didalamnya.
“Hari ini, juga bertepatan dengan HUT ke-2 PJS, akan banyak agenda yang kita lakukan, selain adanya penolakan ini. Nanti akan ada dialog nasional, yang membahas banyak hal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Riau, Yanto Budiman mengatakan, RUU penyiaran tersebut dibuat atas pesanan elit, yang seolah-olah inspirasi anggota DPR.
“Tidak perlu saya sebut namanya, siapa elit itu, tapi inilah kenyataanya. Jadi RUU penyiaran larangan investigasi itu harus kita tolak sebelum di sahkan,” kata dia.
Kata Yanto, bukannya sebelum di sahkan, tetapi harus tidak di sahkan.
“RUU itu jangan sampai disahkan, kalau sampai di sahkan dan menjadi undang-undang maka ini sangat berbahaya,” kata Yanto.
Video Terkait