Terkait Dugaan Kebocoran Anggaran di DPRD Lampura, Ini Kata Praktisi Hukum

 

Terkait Dugaan Kebocoran Anggaran di DPRD Lampura, Ini Kata Praktisi Hukum

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Carut marut penggunaan
anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara,  dengan adanya dugaan kebocoran anggaran media
tahun anggaran 2022, berbuntut Panjang, para pejabat setempat dipanggil penegak
hukum Polres Lampung Utara, dan diperiksa selama tujuh jam lamanya.

Praktisi Hukum Lampura menyoroti persoalan tersebut, dan
menyayangkan adanya dugaan permainan anggaran.

 “Jika suatu
perusahan media sudah menandatangani BKP, Kwitansi dan menyerahkan bukti tayang
atau print out kepada sekretariat DPRD, kalau kita cek anggarannya ada, dan
teryata sudah dikeluarkan duitnya. Dan tidak nyampai ke kita (Perusahaan
media-red) itu masuknya kepidana,” kata Praktisi Hukum, Suwardi, S.H, M.H,
CM, CPCLE, yang juga Dekan Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Jum’at
(14/10/2022).

Menurutnya, seharusnya anggaran di cek dahulu, apakah
dananya sudah ada atau belum. Jika memang sudah ada sudah sewajibnya langsung
diberikan. “Kalau duitnya tidak ada, harus ditarik BKP, kwitansi dan bukti
tayang tersebut harus dibatalin. Kalau sampai itu sudah dicairkan memakai
pengajuan itu yang perusahaan media kumpulkan, maka itu masuk dalam kategori
penggelapan. Dipastikan dulu keluar gak duitnya,” kata dia.

Terkait puluhan media yang melakukan unjuk rasa di Pemkab
maupun Sekretariat DPRD itu, menurut Suwardi, hal sangat wajar, karena kemungkinan
secara mediasi tidak menemukan jalan keluarnya.

“Ya, harusnya baik Pemkab maupun DPRD menerima
kehadiran pengunjuk rasa untuk mendengarkan secara langsung keinginan mereka,
karena unjuk rasa itu bukan sesuatu yang melanggar hukum, tapi salah satu cara
untuk menyampaikan aspirasi. Selama ini car aitu dianggap sebuah jalan untuk
menyelesaikan permasalhan, alasanya lewat dialog atau perundingan menemui jalan
buntu,” terang dia.

Menurutnya, apalagi awak media itu menuntut hak mereka, serta
membutuhkan penjelasan. Apalagi selama ini awak media sudah berusaha untuk
bertemu dengan pihak-pihak yang berkompeten, tetapi tidak ada solusi yang
jelas.

“Kita belum bisa memastikan apakah benar itu ada
kebocoran atau penyimpangan dana yang dilakukan oleh oknum, sebelum dilakukan
pemeriksaan oleh inspektorat, BPK atau bahkan APH,” jelasnya.

Dekan Umko itu menganggap pejabat bersangkutan terlalu
berani, jika ada dugaan dana anggaran media itu diindikasi sampai bocor.

“Karena kalau benar dana itu bocor, terlalu nekat oknum
yang melakukan itu, kita tahu sendiri, Lampung Utara ini sedang dalam sorotan
dari semua pihak terutama APH pasca OTT tempo hari, apalagi angkanya cukup
fantastis,” pungkasnya.

EDITOR : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18