Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Bandar Lampung – Oknum Aparatur Sipil
Negara (ASN) dibekuk Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, akibat menyalahgunakan
Narkotika jenis sabu-sabu, Bersama dua rekan lain.
Onum ASN tersebut, MH (42), Warga Way Dadi Sukarame,
Bandarlampung, dan dua rekannya warga sipil, MCA (47), Warga Kota Baru Tanjung
Karang Timur, serta MU (57) , Warga
Kebun Jeruk Tanjung Karang Timur. Para pelaku itu ditangkap dirumah MCA dijalan
May Jen Sutioso, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, pada hari Kamis (10/10/2022)
sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,
M.M., melalui Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri
Putranto membenarkan terkait penangkapan ketiga orang yang diduga sebagai
pengguna narkoba itu.
Dari hasil penggeladahan di rumah MCA, Kasatresnarkoba
bersama anggotanya menemukan barang bukti berupa dua buah paket kecil sabu-
sabu, tiga buah HP Android, HP kecil dan perangkat alat hisap, masing-masing
satu buah, dua buah dompet warna hitam, dua
unit sepeda motor milik tersangka, dan dua buah Tas.
“Penangkapan para pelaku berawal dari Informasi
masyarakat, bahwa ada dugaan penyalahgunaan Narkotika di jalan May Jen Sutioso
No. 86 Kota Baru Tanjung Karang Timur. Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim
Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi,” katanya.
Dilokasi, kata Kasat, Tim Opsnal mengamati tiga orang
laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan, lalu polisi melakukan penggeledahan
dan menangkap para pelaku.
Kini ketiga orang pelaku beserta Barang Buktinya sudah di
bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2)
sub 112 (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun kurungan penjara, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Editor : Kan’s