dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mendapatkan amanah
menjabat ketua DPRD Tulang Bawang Provinsi Lampung, menggantikan Winarti,SE.,MH.
Prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Ketua DPRD Tulang Bawang tersebut,
dibarengi dengan pengambilan sumpah Wakil Ketua DPRD Masa Bhakti 2014-2019,
serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang, di
Ruang Sidang Utama DPRD Tulang Bawang, Rabu, (03/05/ 2017).
Pergantian
posisi Ketua DPRD tersebut setelah Winarti,SE.,MH, Ketua DPRD yang lama meninggalkan
jabatannya dan maju dalam pemilihan kepala daerah Tulang Bawang berpasangan
dengan Hendriwansyah,SH, dan berhasil memenangkan pilkada tersebut.
DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Aliasan, selain melakukan pengambilan sumpah dan
janji ketua DPRD juga dilakukan sumpah kepada Mursidah yang menjabat sebgai Wakil
Ketua III DPRD dari PAN menggantikan Hendriwansyah, serta dilakukannya pergantian antar waktu (PAW) dua Anggota DPRD yakni; Wayan Subagia dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Rengga Saputra, SE dari Partai Amanat Nasional
(PAN). Wayan Subagia dan Rengga Saputra merupakan PAW Winarti dan Hendriwansyah.
Rapat ke 03 masa rapat ke – II Tahun
2017, dengan agenda pengucapan sumpah / janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2014 – 2019, dilaksanakan berdasarkan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 09 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD. Kemudian Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01
Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Bhakti 2014 –
2019. Sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G /
709 / B.II / HK / 2016 tanggal 19
Desember 2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2014 – 2019 An. Hj. Winarti,SE.MH.
Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G / 710 / B.II / HK / 2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Peresmian
Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Masa Jabatan 2014 – 2019 An. Hendriwansyah.
Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G / 217 / B.01 / HK / 2017 Tanggal 28 April
2017 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulang
Bawang Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019,
dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017.
Sopi’i mengatakan, bahwa atas Nama
Pimpinan dan Anggota DPRD Tulang Bawang mengucapkan terima kasih dan dedikasi
yang setinggi – tingginya kepada Hj. Winarti,SE.MH. dan Hendriwansyah atas pengabdian
dan jasa – jasanya yang sangat berguna bagi
lembaga dan masyarakat Tulang Bawang.
dipungkiri dan nyata, bahwa telah banyak prestasi dan subangsihnya bagi
pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Sai Bumi Nengah Nyappur. Semoga hal – hal
baik yang berhasil beliau torehkan akan kami pelihara dan teruskan dan yang
pasti akan tercatat dengan tinta emas sebagai bagian dari sejarah Kabupaten
Tulang Bawang,” katanya.
pimpinan dan anggota DPRD dapat membawa lembaga tersebut menjadi lebih baik,
sebagai pengemban amanat rakyat yang aspirati dan mengawal jalannya
pembangunan.
harapkan dukungan semua pihak, khususnya para Anggota Dewan yang terhormat dan
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Tulang Bawang,” ujarnya.
Bawang Ir. Hanan A Rozak.,MS, menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas
kepada anggota DPRD Tulang Bawang yang diambil sumpahnya, baik sebagai Ketua
dan Wakil Ketua DPRD maupun kader partai yang menjadi Anggota DPRD PAW.
“Saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,
mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang
Bawang yang dilantik. Dengan harapan, semoga dapat melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan fungsi dan wewenangnya dalam memimpin
lembaga Legislatif di Kabupaten Tulang Bawang,” ucapnya.
hubungan kerjasama dan kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif yang telah
tercipta selama ini dapat dilanjutkan, serta prestasi yang telah diraih bersama
dapat ditingkatkan.
ini diharapkan akan berdampak positif pada optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sekaligus guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Tulang Bawang,” harap Bupati Hanan A
Rozak. (ADV)