Lubuklinggau – Arus truk angkutan batu bara kembali melintas bebas di pusat Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kendaraan bertonase besar itu terlihat melintas pada dini hari di sejumlah ruas jalan utama meski sudah ada pengaturan jam operasional dan jalur khusus.
Puluhan truk terpantau melintas di Jalan Yos Sudarso pada Minggu (4/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kondisi ini dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan, debu, serta dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan kota.
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat menyatakan, pemerintah kota akan meminta kebijakan pemerintah provinsi terkait langkah penertiban hingga penutupan jalur bagi truk batu bara.
“Untuk angkutan batu bara ini hasil rapat di provinsi baru mengatur wilayah yang punya produksi. Mereka wajib memakai jalan produksi sendiri dan tidak boleh lewat jalan lingkungan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa daerah lintasan seperti Lubuklinggau justru belum tersentuh pengaturan.
“Untuk wilayah perlintasan seperti Lubuklinggau memang belum diatur dan belum dibahas. Karena itu kami akan segera koordinasi dengan Gubernur Sumsel agar ada kebijakan sehingga kita bisa melakukan penutupan jalur,” katanya.
Rachmat menilai kehadiran truk batu bara tidak memberikan manfaat bagi daerahnya, bahkan menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
“Harus ditutup karena tidak ada untungnya bagi kita. Dampaknya merugikan, jalan rusak dan kenyamanan masyarakat terganggu,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan yang baru dipimpin Indra Gunawan segera bergerak cepat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Lubuklinggau, Juniarto, menyebut wilayahnya merupakan titik perlintasan terakhir sebelum kendaraan menuju daerah lain.
“Kita ini wilayah perlintasan terakhir. Truk masuk dari Muratara, lalu Musi Rawas, baru ke Lubuklinggau. Karena itu kami berkoordinasi dengan dua daerah tersebut,” ujarnya, seperti di kutip detik.com.
Dishub Lubuklinggau juga akan membentuk tim terpadu untuk pengawasan truk batu bara.
“Dalam waktu dekat kami bentuk tim terpadu. Tidak ada toleransi, kami akan tegas. Tim gabungan terdiri dari Dishub, Satpol PP, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Kesbangpol,” katanya.
Pemerintah kota berharap kebijakan provinsi segera diterbitkan agar penindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat.











