Ratusan warga bergerumun di rumah dinas ketua DPRD Mesuji, Lampung, mereka menyambut kedatagan mantan Bupati Mesuji yang baru bebas dari penjara, setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis orang nomor satu di berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram itu 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, Kamis (24/08/ 2023).
Mantan Bupat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.