Untuk menjangkau Tiga desa di Rawajitu Utara, para Mahasiswa UIN Raden Intan Bandarlampung yang melaksanakan Kuliah kerja nyata (KKN),
Langkah Pemberantasan KKN oleh KPK, Polri, Minim Respons & Lambat
langkah-langkah yang di ambil oleh lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) di nilai oleh Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (NCW) sebagai terlambat dan minim respons terhadap aduan masyarakat.