Andi Sunarya
Mesuji – Pasca rolling Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Mesuji pada 31 Oktober 2023 lalu. Ada hal yang berbeda dalam pengisian jabatan Pelaksana tugas (Plt) setingkat esselon dua.
Jika sebelumnya pengisian kekosongan jabatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Mesuji, hanya boleh di isi pejabat esselon dua usai di tinggal kadis sebelumnya, Yudi Santoso yang memasuki masa pensiun.
Namun peraturan tersebut rupanya tidak berlaku pada kekosongan jabatan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Di dua Dinas Strategis tersebut usai di kosongkan langsung di jabat oleh Sekertaris Dinas masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Di konfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yopi Saputra memastikan jika hal itu susai surat edaran.
Surat Edaran tersebut, Nomor 2/SE/VII/201, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian pada point ketiga huruf D, yang berbunyi Administrator atau JF Jenjang ahli Madya dapat mengisi JPT Pratama sepanjang memenuhi persyaratan.
“Jika merujuk peraturan tersebut, pengisian jabatan pelaksana tugas di dua Dinas itu memang di perbolehkan,”kata Yopi.
Namun saat di tanya bagaimana pengisi jabatan Kepala Dinas Damkarmat yang selalu di isi pejabat esselon dua? Yopi mengaku jika hal itu di mungkinkan ada pertimbangan lain dari pimpinan.
“Kalau untuk Dinas Damkarmat mungkin ada pertimbangan lain, karena situasi saat yang masih dalam kondisi penanganan dampak El Nino, makanya di backup oleh esselon dua seperti kemarin Kasat Pol PP,”kilahnya.
Untuk di ketahui, usai di tinggalkan Kepala Dinasnya pensiun, Dinas Damkarmat Mesuji sempat mengalami bongkar pasang pimpinan, sebelumnya pernah di rangkap oleh Staf Ahli Bupati Syahroni, dan sempat beralih ke Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Mesuji, Widada, hingga akhirnya di isi pejabat definitive, Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Yanuar Fitrian.SKM.
Editor : Nara