Alasan Bukan Objek PAP, MA Tolak Gugatan Pilpres Tim Prabowo-Sandi

Alasan Bukan Objek PAP, MA Tolak Gugatan Pilpres Tim Prabowo-Sandi
gentamerah.com | Jakarta- Gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bukanlah
objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP), seharusnya menjadi objek perkara
adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu diungkapkan Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan
Humas MA,  Abdullah, seperti dikutip  Antara di Jakarta, Kamis (27/6/2019). “Inti
Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di
MA,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan, yang seharusnya menjadi objek perkara adalah
keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon
Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis,
dan masif (TSM).”Seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil
yang kena diskualifikasi,” katanya.
Dalam perkara PAP ini, kata Abdullah, pemohon bukanlah Calon Presiden dan
Wakil Presiden, selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU,
melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
“Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan
dinyatakan tidak diterima,” pungkas Abdullah.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko
Santoso.
Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (Niet
Onvankelijke verklaard).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI No. 1/P/PAP/2019 itu menunjukkan bahwa
terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan
oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden
2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu).
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai
pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor
01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu
Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group