objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP), seharusnya menjadi objek perkara
adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Humas MA, Abdullah, seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (27/6/2019). “Inti
Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di
MA,” ujarnya.
keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon
Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis,
dan masif (TSM).”Seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil
yang kena diskualifikasi,” katanya.
Wakil Presiden, selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU,
melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
dinyatakan tidak diterima,” pungkas Abdullah.
Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko
Santoso.
Onvankelijke verklaard).
terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan
oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.
2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu).
pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor
01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Merdeka.com