Ikut Main Kotor di Lahan Tol Bengkulu, Kejati Tahan Seorang Pengacara 

Ikut Main Kotor di Lahan Tol Bengkulu, Kejati Tahan Seorang Pengacara 
Foto: pengacara ditahan kejati. Foto: Detik

Bengkulu Tengah — Satu per satu topeng terbuka. Proyek besar tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali tercoreng oleh dugaan permainan kotor. Kali ini, seorang pengacara berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan HT sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Tipidsus, Selasa (28/10/2025) siang.
Usai ditetapkan, HT langsung digelandang ke Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

Penetapan dan penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Danang Prasetyo menjelaskan, tersangka HT yang berprofesi sebagai pengacara justru menyalahgunakan perannya.
“HT mendampingi sembilan warga terdampak proyek tol, tapi justru memanipulasi nilai ganti rugi tanam tumbuh dengan total mencapai Rp15 miliar,” ungkap Danang, Rabu (29/10/2025).

Lebih dari sekadar kuasa hukum, HT juga berperan ganda sebagai broker tanah.
“Dengan posisi itu, ia membuat laporan ganti rugi yang berbeda untuk mencari keuntungan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” tegas Danang.

Penahanan dilakukan, lanjutnya, untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
“Ini bagian dari langkah tegas kami untuk menutup ruang praktik gelap di balik proyek strategis nasional,” katanya.

Kasus ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara serupa:
HM, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan AS, Kabid Pengukuran BPN Benteng.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam rekayasa data ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tahun 2019–2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Dari kasus BPN ke pengacara, benang merahnya sama: proyek strategis nasional yang harusnya jadi kebanggaan, justru dijadikan ladang bancakan.
Kini, Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri siapa saja pihak yang ikut menikmati uang rakyat dari proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group