Bandung – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetepakan sebagai tersekangka kasus dugaan korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Arsan Latif keluar dari Gedung Kejati Jabar pukul 20.22 WIB, Senin (15/7/2024), mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
Tersangka kemudian langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung.
Penahanan Arsan Latif dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar. Arsan diduga terlibat korupsi Pasar Cigasong dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penahanan (Arsan Latif) dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Kejati Jabar tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024 di Rutan Kelas 1 Bandung,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.
“Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam dari jam 10 pagi sampai,” katanya.
Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dan seorang dari pihak swasta, Andi Nurmawan.
Andi Nurmawan ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.