ide pembuatan desa “siluman‘. Namun, bukan karena dihuni makhluk halus, desa
tersebut tidak pernah ada. Diduga desa siluman tersebut berada di Provinsi
Sulawesi Utara (Sultra).
anggaran dana desa. Padahal desa tersebut tak berpenduduk alias tak pernah ada
atau fiktif. Kemenkeu mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun
pada 2019. Di Indonesia tercatat ada 74.597 desa pada 2019, sehingga setiap
desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan evaluasi kinerja APBN Tahun Anggaran 2019
di ruang rapat Komisi XI DPR RI.
adanya dana desa,” kata Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini banyak muncul ‘desa hantu’. Desa
tersebut muncul tiba-tiba demi mendapatkan alokasi anggaran program dana desa
yang sudah dijalankan pemerintah.
juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk mengecek semua desa di
Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran, Tito meminta Polri mengambil tindakan
hukum.
Pemda Provinsi, Kapolda Sultra Pak Merdisyam, sudah tahu juga ini ada empat
yang diduga katanya itu fiktif atau nggak ada penduduknya tapi diberikan
anggaran, ini kita cek,” kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa
Dua, Cimanggis, Depok, Rabu (6/11/2019).
masalah.
melakukan kajian tentang dana desa dan menemukan beberapa potensi
masalah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu
(6/11/2019).
membantu penyidikan kasus pembentukan desa fiktif di Sulawesi Tenggara
(Sultra). Pembentukan desa fiktif disebut menjadi celah korupsi mengeruk
anggaran dana desa.
yang dilakukan polisi. Selain desa Siluman, aparat menemukan 31 desa di
Kabupaten Konawe, Sultra terindikasi bermasalah.
desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak
sah,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
merupakan desa fiktif. Sedangkan untuk 31 desa lainnya bermasalah, salah
satunya surat keterangan (SK) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal
pembentukan backdate [tanggal mundur],” ujar Febri .
gelar perkara pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan saat
naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum
Pidana.
memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini,” kata dia.
Sesuai ketentuan KUHAP, kata dia, penyidikan yang dilakukan Polri adalah
mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (dtk/cnn)