Empuknya Dana Desa, Memunculkan Desa “Siluman”, KPK Usut Tuntas Keberadaannya

gentamerah.com // Jakarta- Ternyata besarnya kucuran anggaran dana desa memicu munculnya
ide pembuatan desa “siluman. Namun, bukan karena dihuni makhluk halus, desa
tersebut tidak pernah ada. Diduga desa siluman tersebut berada di Provinsi
Sulawesi Utara (Sultra).

Desa siluman dibuat  untuk menyedot
anggaran dana desa. Padahal desa tersebut tak berpenduduk alias tak pernah ada
atau fiktif. Kemenkeu mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun
pada 2019. Di Indonesia tercatat ada 74.597 desa pada 2019, sehingga setiap
desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Fenomena desa siluman tersebut pertama kali diungkapkan Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan evaluasi kinerja APBN Tahun Anggaran 2019
di ruang rapat Komisi XI DPR RI.

“Sekarang muncul desa-desa baru yang nggak ada penduduknya karena
adanya dana desa,” kata Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).

Sebelumnya, soal ‘desa hantu’ diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini banyak muncul ‘desa hantu’. Desa
tersebut muncul tiba-tiba demi mendapatkan alokasi anggaran program dana desa
yang sudah dijalankan pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan Kemendagri
juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk mengecek semua desa di
Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran, Tito meminta Polri mengambil tindakan
hukum.

“Sudah, sudah bergerak, tim kita sudah bergerak ke sana bersama
Pemda Provinsi, Kapolda Sultra Pak Merdisyam, sudah tahu juga ini ada empat
yang diduga katanya itu fiktif atau nggak ada penduduknya tapi diberikan
anggaran, ini kita cek,” kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa
Dua, Cimanggis, Depok, Rabu (6/11/2019).

KPK Bantu Polri Usut Desa “Siluman”

Sejak 2015, KPK sudah mengkaji dana desa serta menemukan sejumlah potensi
masalah. 
“Pada tahun 2015 dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK pernah
melakukan kajian tentang dana desa dan menemukan beberapa potensi
masalah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu
(6/11/2019).

Terkait masalah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun
membantu penyidikan kasus pembentukan desa fiktif di Sulawesi Tenggara
(Sultra). Pembentukan desa fiktif disebut menjadi celah korupsi mengeruk
anggaran dana desa.

KPK membantu Polda Sultra memfasilitasi sejumlah ahli dalam gelar perkara
yang dilakukan polisi. Selain desa Siluman, aparat menemukan 31 desa di
Kabupaten Konawe, Sultra terindikasi bermasalah.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi membentuk atau mendefinitifkan
desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak
sah,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).

Febri menjelaskan, terdapat 34 desa bermasalah, tiga desa diantaranya
merupakan desa fiktif. Sedangkan untuk 31 desa lainnya bermasalah, salah
satunya surat keterangan (SK) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

“Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium
dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal
pembentukan backdate [tanggal mundur],” ujar Febri .

Febri mengatakan KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara sudah melakukan
gelar perkara pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan saat
naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum
Pidana.

“Dalam pertemuan tersebut diminta agar KPK mensupervisi dan
memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini,” kata dia.

Febri mengungkapkan status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Sesuai ketentuan KUHAP, kata dia, penyidikan yang dilakukan Polri adalah
mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (dtk/cnn)

Exit mobile version