Kadiskes Waykanan, Anang Risgiyanto, S.KM, M.Kes |
sejumlah tenaga kesehatan di Waykanan, Lampung, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes)
setempat, membantah tudingan tersebut. Dana yang diambil dari calon jemaah haji
dalam melakukan cek kesehatan awal, sudah ada dalam ketentuan peraturan
peraturan daerah dan peraturan bupati.
jemaah haji di Puskesmas, menggunakan dasar peraturan daerah, dalam satu calhaj
pria dikanakan dana Rp55 ribu sedangkan untuk calhaj wanita dikenakan dana Rp65
ribu. “Ada tambahan kalau wanita, karena ada cek kandungan,” katanya.
dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Pagar Alam (Zapa) berdasarkan
Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2018. “Kalau rumah sakit itukan punya manajemen
sendiri, mas. Jadi bukan dibawah Dinkes. Tapi mereka dasarnya Perbup nomor 57
tahun 2018,” ujarnya.
menggunakan BPJS. “Kan tidak pakai BPJS. Kalau masalah anggaran yang sudah ada,
itu bukan untuk cek kesehatan, tetapi itu untuk dana operasional. Jadi ada
peruntukannya yang berbeda. Kemungkinan dari Kemanag belum tahu masalah itu,”
kata dia. (RED)