Terkait Tudingan Pungli Cek Kesehatan Calhaj, Kadiskes Waykanan: Itu Sesuai Perda dan Perbup

Kadiskes Waykanan, Anang Risgiyanto, S.KM, M.Kes

gentamerah.com | Waykanan- Terkait tuduhan dugaan Pungutan liar (pungli) yang dilakukan
sejumlah tenaga kesehatan di Waykanan, Lampung, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes)
setempat, membantah tudingan tersebut. Dana yang diambil dari calon jemaah haji
dalam melakukan cek kesehatan awal, sudah ada dalam ketentuan peraturan
peraturan daerah dan peraturan bupati.
Kadiskes Waykanan, Anang Risgiyanto, S.KM, M.Kes menjelaskan, untuk cek kesehatan yang dilakukan calon
jemaah haji di Puskesmas, menggunakan dasar peraturan daerah, dalam satu calhaj
pria dikanakan dana Rp55 ribu sedangkan untuk calhaj wanita dikenakan dana Rp65
ribu. “Ada tambahan kalau wanita, karena ada cek kandungan,” katanya.


Sedangkan penarikan dana Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, kata Anang, itu
dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Pagar Alam (Zapa) berdasarkan
Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2018. “Kalau rumah sakit itukan punya manajemen
sendiri, mas. Jadi bukan dibawah Dinkes. Tapi mereka dasarnya Perbup nomor 57
tahun 2018,” ujarnya.
Alasan dikanakan tarif tersebut, ujar Anang, karena para Calhaj tidak
menggunakan BPJS. “Kan tidak pakai BPJS. Kalau masalah anggaran yang sudah ada,
itu bukan untuk cek kesehatan, tetapi itu untuk dana operasional. Jadi ada
peruntukannya yang berbeda. Kemungkinan dari Kemanag belum tahu masalah itu,”
kata dia. (RED)
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version