Palembang – Kopda Bazarsah, prajurit TNI AD yang menggegerkan publik usai menembak mati tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, resmi divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas militer. Namun, alih-alih pasrah, sang prajurit memilih melawan balik lewat jalur banding.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Usai mendengar putusan, kuasa hukum terdakwa, Kolonel ChK Amir Welong, langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.
“Kami mengajukan banding, itu hak terdakwa,” tegas Amir.
Menurutnya, pihaknya sepakat dengan pembebasan kliennya dari dakwaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Namun, hukuman mati berdasar Pasal 338 KUHP dianggap terlalu berat.
“Yang dilakukan klien kami spontanitas dan pembelaan diri,” dalih Amir.
Meski demikian, pihak Kopda Bazarsah tetap menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang gugur saat bertugas.
Kasus ini bermula pada Senin (17/3/2025) sore, ketika tiga polisi Polres Way Kanan melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin. Bukannya menyerah, Kopda Bazarsah justru melepaskan tembakan mematikan.
Tiga korban jiwa adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Tragedi berdarah ini sontak membuat hubungan TNI–Polri memanas di daerah tersebut.













