MESUJI – Perang terhadap narkoba di Bumi Ragab Begawe Caram makin panas. Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, membekuk 13 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Ironis, dari 13 tersangka itu, tiga di antaranya perempuan berstatus ibu rumah tangga, bahkan ada pasangan suami istri. Sementara satu tersangka lainnya masih berkeliaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Firdaus, S.IK., MH., didampingi pejabat utama Polres, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan 13 laporan masyarakat. “Satu tersangka DPO, kami pastikan tetap kami buru,” tegasnya saat rilis di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Selasa (12/8/2025).
Dari para tersangka, polisi menyita 54 gram sabu, 16 butir ekstasi, seperempat butir sisa pakai, dan yang mengejutkan satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Laporkan segera jika ada tindak pidana di lingkungan Anda,” tegas mantan Kasat Reskrim Polda Metro Jaya itu.
Operasi ini sekaligus menjadi sinyal keras: Polres Mesuji siap menghantam habis para bandar dan jaringan narkoba yang mencoba merusak generasi muda.













