Pelaku Ditangguhkan Penahananya di Mapolsek Kasui, Korban Penganiyaan : Kasusnya Tetap Berjalan

Pelaku Penganiayaan Bebas, Korban Cabut Tututannya di Mapolsek Kasui  
Gambar Hanya Ilustrasi

Waykanan – Diduga Pelaku penganiayaan ditangguhkan penahanya, atas jaminan. Korban meminta perkara tersebut tetap lanjut ke proses hukum.

Polsek Kasui, Waykanan yang menangguhkan penahan Dn, diduga pelaku penganiayaan, atas jaminan Sj, Salah Seorang kepala Kampung di Blambanganumpu, Waykanan.

Pelaku yang baru kurang lebih semalam  mendekam di Sel tahan tersebut, mendapatkan pengguhan penahanan. Namun,  Juliyadi, korban penganiayaan sekaligus  pelapor kasus tersebut, mengaku tidak akan damai dan tetap melanjutkan perkara tersebut.

“Silahkan saja kalau mau ditangguhkan penahanan, itukan sementara. Tapi kalau nanti hakim memutuskan harus dibui ya harus dilakukan,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut bermula pada Selasa (19/03/2024) sekitar pukul 20.30 Wib, saat itu Juliyadi Bersama Hendri, rekannya, berencana akan kongkow di Dusun Wates Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui, Waykanan, tepatnya dirumah Bik Mut.

Saat keduanya asyik ngobrol, tidak lama berselang Dn Bersama dua rekanya lewat, jalan tak jauh dari lokasi keduanya kongkow.

Kemudian, Juliyadi memanggil Dn dengan maksud untuk ngobrol tentang toko shopee, dalam percakapan tersebut lalu kedua terlibat obrolan tentang permainan aplikasi shopee.

Namun, tiba-tiba Dn pergi meninggalkan Juliyadi kearah Kasui, dan beberapa saat kemudian sekitar lima menit, Dn datang Kembali bersama Andre, rekannya.

“Saya ditanya apa maksud obrolan tadi, saya jawab tidak ada maksud apa apa Cuma bercanda, karena memang saya tidak ada maksud apa-apa,” katanya.

Kemudian Dn mengajak Juliyadi  untuk ngobrol di depan gerbang SMPN 03 Kasui, tetapi ditempat tesrsebut keduanya terlibat cekcok. “Saya didorong, dan dia mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, saya lihat pisau itu diarahkan ke perut saya,  namun ditangkis,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di lengan kiri.

Merasa terancam, kemudian korban melaporkan Dn ke Mapolsek Kasui. Dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Dn ditangkap dan Pasal 352 KUHPidana, tentang Penganiayaan Ringan, dan Pasal 335 KUHP.

Sementara Kapolsek Kasui, AKP Abri Firdaus memalui Kanit intelnya, Brigadir Iwan memebenarkan adanya pengguhan tersebut, tetapi perkara tetap dilanjutkan.

“Itu Cuma penangguhan penahanan, dengan jaminan Kepala Kampung Rambang,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan