Tanggamus – Pengadilan
Negeri Kota Agung, Tanggamus Lampung, menolak gugatan praperadilan yang
dilakukan Direktur CV Adhya Pratama terhadap tergugat Kapolres Tanggamus,
Selasa (27/12).
tindak pidana korupsi Bandwith Diskominfo Kabupaten Pringsewu, tahun 2015. Dalam
dugaan kasus tersebut, AF (33) yang merupakan rekanan, dan sekaligus direktur
CV Adhya Pratama telah dilakukan
penahanan.
dan Rekan, penasehat hukum yang bersangkutan untuk melakukan praperadialan
tersebut. Praperadilan yang digelar secara marathon, sejak tanggal 20 hingga 27
Desember 2016, selama lima hari, akhirnya
hakim tunggal Tri Baginda SH MH, memutuskan menolak praperadilan tersebut
dengan nomor Putusan PN/01/PRA tertanggal 27 Desember 2016.
Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, S.Ik,megatakan
Hakim tunggal Tribaginda A. SH MH
menolak Tiga pokok permasalahan yang diajukan Samsudin, SH. MH dan Rekan, selaku
pengacara dari terangka AF. Tiga pokok tersebut, proses penyidikan
dikatakan tidak profsional, penydikin dan Proses penetapan tersangka dan keberatan
untuk pencekalan Tersangaka AF.
cekal karna sudah di tahan dirutan polres tanggamus. Yang mereka gugat adalah
pihak Kepolisian RI Cq. Kepolisian Resor Tanggamus Cq. Kasat Reskrim Polres
Tanggamus yang menangani kasus dugaan korupsi Bandwith Diskominfo kabupaten
pringsewu 2015,”kata Kasat Reskrim.
tujuh hari setelah putusan tersebut, pada 3 Januari 2016. “Kami dari Polres
Tanggamus juga mendapat Pendampingan penasehat hukum dari bidkum Polda Lampung
yaitu AKBP I. Made Kartika. SH. MH.,”
ujarnya.
pengajuan gugatan praperadilan itu merupakan hak tersangka, sesuai pasal 77 UU
no 8 tahun 81 tentag KUHAP. ”Masalah waktu pengajuan praperadilan itu, bisa
kapan saja. Kita akan tetap melanjutkan penyidikan dan nantinya akan
dilimpahkan ke pengadilan,tinggal merapihkan berkasnya saja,” kata Hendra.
Pasal 2, 3 dan 9 UU 31 tahun 1999 Jo UU
No 20 tahun 2001, tentang pembertasan tindak pidana korupsi dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga – Kadis Kominfo Dipenjara
Editor : Seno