Caption: Beri Keterangan- Kapolda Lampung, di Mapolsek Semaka, Tanggamus, beri penjelasan seputar tertangkapnya Sekda Tanggamus, karena Narkoba |
gentamerah.com Bandarlampung- Direktorat Narkoba
Polda Lampung tidak akan hentikan proses penyidikan terhadap Sekretari daerah
Tanggamus, Lampung, Mukhlis Basri yang diduga mengkonsumsi Narkoba. Mukhlis
Basri digrebek petugas di kamar hotel Emersia No.207, Bandar Lampung, Sabtu
(21/01/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.
Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Soedjarno, saat berkunjung ke Mapolsek
Semaka, Tanggamus, Minggu (22/01/2017). “Kejadian itu, tadi malam, sekitar
pukul 23.30 WIB. Dit Narkoba menggrebek empat pria berinisial MB, NI, EY, dan
DL serta satu wanita berinisial O, Dari penggeledahan ditemukan dua butir
erimin 5 atau happy five jenis psikotropika golongan IV dalam dompet MB dan
lima butir lagi di dalam kotak perhiasan O,” katanya.
bersama teman wanitanya, Oktarika, oknum
PNS Pemprov Lampung dan satu anggota
DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan dari Fraksi PDIP, dua pegawai swasta Doni Lesmana bin taufik dan
Eddi Yusuf bin Anang Yusuf.
dompet Mukhlis Basri ditemukan 2 butir pil erimin 5 (happy five) dan didalam
kotak perhiasan milik Oktarika ditemukan juga 2 butir pil erimin 5 ( happy
Five). Sedangkan tiga orang lainnya tidak ditemukan barang bukti. Direktur
Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol.
kamar 207. Lalu di sebelahnya, yaitu kamar 208, juga ada seorang Anggota DPRD
Tanggamus. Namun saya lupa siapa inisialnya. Tapi yang jelas saat digeledah,
tidak ada barang bukti narkoba di kamar 208 itu,” ujar Soedjarno.
saat ini sedang diperiksa secara instensif oleh Dit Narkoba. Mereka juga sudah
dilakukan tes urin.
psikotropika. Namun untuk hasil tes urine eriminnya masih didalami lagi,”
tandas Soejarno.
informasi dari masyarakat. Kemudian petugas segera bergerak menuju lokasi
dimaksud. Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Bandarlampung, di kamar
207 dan 208. Saat penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis pil erimin 5
atau yang akrab disebut happy five sebanyak tujuh butir.
Sekda bersaa rekannya, diduga telah
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sub 60 (5) UU Nomor
5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Lalu terhadap DL yang diduga memberikan
narkoba pada MB dan O, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 60 (1)
huruf c sub Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Editor : Seno