Kepsek Satap Air Naningan Diduga Arogan

Kepsek, Supriyanto bersama tim Lipsus Genta Merah, Indar Dewa

gentamerah.com | Tanggamus-  Kepala sekolah Satu atap (Satap) SDN dan SMPN di Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung diduga arogan. Kepala sekolah yang seharusnya dapat menerapkan wibawa seorang pemimpin tersebut diduga bertindak menghilangkan kesopanan.
Supriyanto, Kepala sekolah Satap diwilayah Batu Ruguk Kecamatan Air Naningan, tersebut dilantik pada Sepetember 2016 lalu.
Pengakuan dari beberapa rekan media dan warga, sebagai kepala sekolah, Supriyanto bertindak layaknya seorang foto garfer. Hal tersebut dilakukannya saat tamu hendak berkunjung kesekolah tersebut, dan saat mengisi buku tamu, dengan gayanya yang arogan, Supriyanto langsung mengarahkan camera untuk ambil gambar tamunya.
Supriyanto beralaskan, melakukan hal tersebut untuk kenang-kenangan, padahal diduga cara tersebut dilakukan untuk memberi down para tamu yang datang terutama rekan jurnalis.  
Anhar Laidi, Koordinator  Investigasi Lembaga Gérakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung, sangat menyayangkan prilaku kepala sekolah tersebut. “Saya juga heran dengan tingkahnya, dan ini sudah bisa dikatakan sebagai kepala sekolah, Supriyanto tidak memiliki ilmu kepemimpinan,” ujarnya.
Hasil penelusuran tim gentamerah.com, selain arogan, Supriyanto juga diduga melakukan pungutan dengan mengatasnamakan komite sekolah. Dengan adanya pungutan tersebut, ditengarai telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dengan wali murid dengan jalan sumbangan dan gotong royong bukan pungutan.
Disekolah tersebut, Komite sekolah  melakukan pungutan, dengan alasan sudah melalui musyawarah.
“Kalau sudah seperti ini, artinya sudah melanggar Undang-Undang No 87 tahun 2016, tentang Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan liar) serta undang-undang Tipikor Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,” kata Anhar Laidi.
Menurutnya, Supriyanto juga telah melanggar Inpres Inpres No 5 Tahun 2005, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta mengacu pada Peraturan Pemerintah No17 tahun 2010 yang masih berlaku sampai saat ini.
“Sangat jelas dipaparkan, tentang larangan bagi pihak sekolah dan komite sekolah untuk memungut biaya apapun dari peserta didik atau hal-hal yang mempengaruhi integritas pendidikan,” ujanrya.
Sementara itu, Kepala Urusan Pelaksana Tehnis (KUPTD) Pendidikan, Sademun, terkait hal tersebut berjanji  segera memanggil kepala sekolah Satap, Supriyanto.
“Kalau memang betul, Supri melangar etika dan norma-norma bidang pendidikan serta merusak citra kedinasan, mohon maaf, akan kami tindak tegas. Tentunya saya koordinasi dengan dinas pendidikan Tanggamus,” kata dia.
Sademun, memohon pada para insan pers dapat memaklumi sikap Supri, mengingat yang bersangkutan masih baru jadi kepala sekolah, dan dibutuhkan banyak pembelajaran terkait publikasi.
Penulis : Dewa
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18