Diduga Tanah Gudang UFO Koptan Perintis Tanggamus Tidak Miliki Surat Hibah

Diduga Tanah Gudang UFO Koptan  Perintis Tanggamus Tidak Miliki Surat Hibah

gentamerah.com|Tanggamus- Diduga Kelompok Tani Perintis, Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, Lampung yang mendapat bantuan dari Kementerian Peternakan, dengan nama Program UFO TA 2016, senilai Rp 200 juta, menggunakan data fiktif.
Bantuan tersebut diperuntukan untuk pembuatan Gudang UFO, pengadan motor roda 3 merk Viar, Mesin giling (merk Kubota) serta pembelian sapi 10 ekor @ Rp 10 juta (sapi umur 18 bulan) serta Pengadaan kandang. Dengan tujuan mengembang biakkan sapi untuk anggota kelompok, juga sesuai juknis yang ada diharuskan kelompok tani tersebut dapat memproduksi pupuk organic dari kotoran sapi.
Namun, seiring waktu hingga tahun 2018 sekarang ini, kandang sapi sudah tidak ada, sapi-sapi bantuan juga tidak jelas keberadaannya. Dikandang pribadi Sage Suwito, ketua kelompok Tani Perintis tersebut terdapat enam ekor sapi, terdiri dari dua ekor sapi dewasa, empat ekor sapi anakan.

Diduga Tanah Gudang UFO Koptan  Perintis Tanggamus Tidak Miliki Surat Hibah

Suparti, istri Sage mengatakan, dua ekor sapi itu merupakan milik pribadinya, yang dipelihara hingga besar, setelah besar seperti sebelumnya akan dijual. Sedang empat ekor sapi lainnya adalah sapi tetangganya yang dipelihara dengan cara berbagi hasil.
“Kalau kandang sapi kelompok tani sudah tidak ada,  karena masa sewa tanahnya sudah habis. Begitu juga produksi pupuk organic kotoran sapi itu tidak ada, melainkan memproduksi pupuk organic kotoran kambing dan mendapatkan kotoran kambing, bukan dari hasil ternak, melainkan beli dari peternak kambing,” katanya.
Dengan penjelasan tersebut, kelompok itu telah melenceng dari juknis dan sasaran program bantuan UFO TA 2016 untuk kelompok tani,  dimana tujuan program tersebut adalah meningkatkan taraf hidup kelompok tani dengan bantuan ternak sapi yang dikembangbiakkan.
Hasil kembang biak sapi itu bisa dijual, sementara kotoran sapi-sapi tersebut diproduksi menjadi pupuk organic, dari hasil penjualan pupuk tersebut bisa menopang ekonomi kelompok tani.
Tidak itu saja, ternyata setelah ditelusuri, terindikasi tanah untuk gudang produksi pupuk organic ( UFO 2016) tidak ada surat hibahnya, terbukti pada saat Sage Suwito dikonfirmasi dirumahnya oleh tim gentamerah.com,  Rabu (27/07/ 2018), tidak dapat menunjukkan surat atau fotocopy surat hibah gudang UFO yang berukuran 6m x 14 meter tersebut yang merupakan tanah pribadi Sage.
Dalam keterangannya, Sage berdalih bahwa surat hibah itu ada termasuk berkas lainnya telah diberikan ke Feri, Kasi Peternakan Dinas terkait saat itu, dan dirinya tidak menyimpan arsip sama sekali.
Permaslahannya sekarang, adalah pemerintah harus menginventaris asset-aset Negara, dimana sebuah fasilitas umum yang dibangun atas anggaran Negara di tanah warga tentu harus beralas dasar hibah masyarakat dinyatakan dengan surat hibah, agar tidak menjadi kepemilikan pribadi
Penulis : DEWA
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group