Disetubuhi Ayah Tiri Bertahun-tahun, Korban Justru Bela Pelaku Saat Ditangkap Polisi

Disetubuhi Ayah Tiri Bertahun-tahun, Korban Justru Bela Pelaku Saat Ditangkap Polisi
Gambar: Pelaku saat diamankan Polisi

Pringsewu – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial CS (35) ditangkap polisi setelah terbukti menyetubuhi putri tirinya sendiri sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga SMA. Ironisnya, saat hendak ditangkap, korban justru menyerang polisi dan membela pelaku.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengungkapkan, sikap korban yang membela pelaku diduga kuat akibat doktrin menyimpang yang ditanamkan ayah tirinya selama bertahun-tahun.

“Korban marah saat pelaku akan ditangkap dan tidak terima ayah tirinya dibawa polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menanamkan pemahaman bahwa perbuatan itu adalah bentuk kasih sayang,” kata Yunnus, Jumat (9/1/2026).

Menurut Yunnus, kondisi tersebut menunjukkan dampak serius kekerasan seksual yang disertai manipulasi psikologis terhadap anak. Polisi menilai korban membutuhkan pendampingan khusus dan pemulihan mental.

“Kami melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan. Ini doktrin yang salah dan sangat berbahaya. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para orang tua,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi. Laporan dibuat setelah korban mengeluhkan sakit di area kemaluan pada akhir Desember 2025. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya infeksi serius.

“Dari situ ibu korban menggali keterangan hingga akhirnya diketahui korban sering disetubuhi oleh ayah tirinya,” jelas Yunnus.

Berdasarkan penyelidikan, perbuatan bejat tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih SD hingga kini duduk di kelas 2 SMA.

Pelaku CS ditangkap di kediamannya pada Jumat (2/1/2026) pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolres Pringsewu.

Atas perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 12 tahun 3 bulan penjara, yang dapat diperberat karena dilakukan oleh orang tua tiri. Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan peka terhadap perubahan perilaku anak, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

Tinggalkan Balasan