Alasan Belum Dilantik, Pejabat Pesawaran Tidak Dapat Tunjangan

Alasan Belum Dilantik, Pejabat Pesawaran Tidak Dapat Tunjangan
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekertariatan Daerah kabupaten (setdakab) Pesawaran Tahun 2016, Syarif Husin Khan 

Alasan Belum Dilantik, Pejabat Pesawaran Tidak Dapat Tunjangan



gentamerah.com

Pesawaran- Tulisan menghebohkan di
kalangan pejabat Pesawaran, Lampung, pasalnya salah satu mantan Pejabat Kepala
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekertariatan Daerah
kabupaten (setdakab) Pesawaran Tahun 2016, Syarif Husin Khan menulis keluhan Di
akun Fecabook miliknya.

Keluhan yang di tunjukan untuk Bupati
Pesawaran Dendi Romadhona, itu ternyata banyak mendapatkan respon dari nitizen.
Sebanyak 75 orang yang menyukai  dan
hingga berita ini diturunkan komentar yang ada sebanyak 15 komentar.
Dalam tulisan pada wall Fbnya,  Syarif Husin Khan, menuliskan bahwa saat ini,
sebanyak ratusan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural
tidak mendapatkan tunjangan jabatan.
“ Alasan karena belum di lantik (di
kukuhkan) dengan posisi Demisioner. Dasar pembayaran tunjangan jabatan adalah
bagi PNS yang menduduki jabatan struktural adalah SK pengangkatan yang
bersangkutan dalam jabatan struktural dimaksud, begitu juga dengan sebaliknya,
penghentian pembayaran tunjangan jabatan juga dilakukan berdasarkan SK
pemberhentian dari jabatan.” Ungkapnya Di lansir Dari Akun Facebook Syarif
Husin Khan  Kepala Sub Bagian Peraturan
Perundang-undangan Bagian Hukum Sekertariatan Daerah kabupaten (setdakab)
Pesawaran Tahun 2016. Jum’at (27/01/2016)
Dia menjelaskan, jika penghentian
pembayaran tunjangan tersebut di lakukan dengan alasan pejabat saat ini
Demisioner akibat pemberlakuan perangkat daerah baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun
2016, maka di Kabupaten Pesawaran telah dibentuk peraturan (Perda) kabupaten
Pesawaran Nomor 6 tahun 2016 tentang Penbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pesawaran yang dalam Pasal 15 Perda tersebut, menyatakan bahwa
pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditunjuk pejabat
yang baru.
“ jika mengacu pada Pasal tersebut,
artinya kami tetap dalam jabatan kami sesuai SK pengangkatan kami dalam jabatan
tersebut. Lalu mengapa tunjangan jabatan kami dihentikan, kami sangat mencintai
profesi kami, Kami bekerja maksimal guna membantu dan mendukung mewujudkan visi
dan misi Bapak dalam mensejahterakan masyarakat Bumi Andan Jejama ini,” ucap
pria berabut ikal ini.
Ia menyampaikan permohonan maaf
terhadap Bupati Pesawaran Dendi Ramdhona sebab dirinya menulis keluhan di
sebuah akun Facebook.“ Saya terpaksa nulis ini karena saya tidak punya akses
langsung ketemu dengan bapak bupati,”Tutup syarif.

Pengirim : Muhamad AM
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group