Ketika Bupati Pringsewu Bungkam Kakon Tarik Upeti Warga,

Desa Tua Di Pesawaran Tiadakan Janggolan


Ketika Bupati Pringsewu Bungkam Kakon Tarik Upeti Warga,

gentamerah.com

Pesawaran- Setelah Penjabat
(Pj) Bupati Pringsewu dan Inspektorat setempat bungkam dan terkesan melindungi
kepala pekon (Kepala Desa) yang meminta upeti terhadap warganya, di Kabupaten
Pesawaran Provinsi Lampung terdapat desa tua yang tidak lagi memungut
janggolan. Dalih menggunakan asal usul desa untuk memeras warga, tidak berlaku
di Pesawaran.



Baca Juga : 

Kades Ambarawa Pringsewu Pungut Upeti Dari Warga Hingga Ratusan Juta


Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan
Kabupaten Pesawaran, merupakan desa transmigrasi tertua di Provinsi Lampung,
berdiri sejak zaman kolonial Belanda, tahun 1905. Saat ini, desa tersebut sudah
berumur 112 tahun.
Namun, di desa tersebut  sudah tidak ada pungutan terhadap masyarakat
yang sering disebut dengan janggolan ( bekti desa ). Alasanya, janggolan sudah
di ganti dengan adanya insentif dari pemerintah daerah.
“Dulu, di Desa Bagelen
ada juga janggolan, gunanya untuk juru kunci, dan kaum. Namun, setelah adanya
insentif dari pemerintah, janggolan sudah tidak ada lagi di desa kami,” kata
sekertaris Desa Bagelen Sujono, Selasa (23/05/2017), saat di temui gentamerah.com di ruangan kerjanya.



Baca Juga : 

Bupati Pringsewu Enggan Menerapkan Sanksi Kades Panarik Upeti Warga


Menurutnya, janggolan diadakan
karena belum ada insentif dari pemerintah. Tidak ada alasan apapun untuk
menarik dana dari masayarakat hanya karena alasan asal usul desa.
“Janggolan itu bukan
asal usul suatu desa, tapi memang ada keperuntukannya, karena dulu itu tidak
ada insentif dari pemerintah,” katanya.
Sujono menjelaskan, saat masih
menjabat rukun tetangga (RT), didesanya pernah dilakukan penarikan janggolan.
“Saya dulu juga
menariki uang janggolan, saat saya masih menjadi RT. Nah, begitu kepala desa
sudah di ganti,  janggolan itu langsung ditiadakan
hingga  saat ini,” ujar dia.
Penulis : ALi
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group