Way Kanan- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan Lampung, gelar sidang rapat
paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Way Kanan tahun anggaran 2016, sekaligus pengesahan
empat Raperda perubahan atas pajak dan retribusi. Sidang rapat paripurna
dilaksanakan diruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (23/05/2017).
Adipati Surya mengatakan, LKPj merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007, tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPj kepada DPRD, dan
Informasi LPPD kepada masyarakat.
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, Kepala Daerah berkewajiban
menyampaikan LKPj kepada DPRD, setiap akhir tahun anggaran.
menyadari, bahwa dalam proses pembangunan daerah masih terdapat hal-hal yang
belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun yang lalu, maka pada kesempatan
ini kami juga sampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah, sehingga akan membawa perubahan
kearah yang lebih baik terhadap pembangunan daerah kabupaten Way Kanan,”
paparnya.
dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda Nomor 7 tahun 2011, Tentang Pajak
Daerah dan Perda Nomor 8,9 dan 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yang
ke-empatnya, terkait erat dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang
pajak dan retribusi daerah kabupaten Way Kanan.
Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu pada saatnya tidak saja
ditunjukan sebagai upaya memenuhi kecukupan pendapatan kabupaten Way Kanan,
akan tetapi lebih dari itu benar-benar dapat menjadi faktor pendongkrak bagi
Pendapatan Asli Daerah kabupaten Way Kanan serta dapat meningkatkan kontribusi bagi penguatan
pembangunan perekonomian daerah,” ujarnya.
Editor : Seno