Pesawaran – Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran akhirnya menyeret nama mantan Bupati, Dendi Ramadhona. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PUPR dan tiga pihak swasta.
Masa jabatan dua periode Dendi Ramadhona sebagai Bupati Pesawaran ditutup dengan noda kelam. Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan putra mantan Bupati Pesawaran Aries Sandi itu sebagai tersangka kasus korupsi proyek SPAM tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (27/10/2025) malam. Dalam kasus ini, selain Dendi, turut dijerat ZF, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta tiga pihak swasta yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek.
“Modusnya dilakukan dengan mengalihkan proyek dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Armen.
Awalnya, proyek DAK Fisik Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2022 diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan total anggaran Rp10 miliar, dan disetujui Kementerian PUPR senilai Rp8,2 miliar. Namun kenyataannya, pelaksanaan justru dilakukan oleh Dinas PUPR.
“Dinas PUPR membuat perencanaan baru, berbeda dari yang disetujui oleh kementerian. Akibatnya, pelaksanaan proyek di lapangan tak sesuai dengan rencana awal,” tegasnya.
Perubahan sepihak ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan membuka celah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
“Dana DAK yang diberikan tidak mencapai tujuan sebagaimana mestinya,” tandas Armen.
Jejak Kekayaan Sang Mantan Bupati
Di tengah pusaran kasus ini, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Dendi yang relatif stabil selama menjabat dua periode. Berdasarkan data e-LHKPN KPK, kekayaan Dendi hanya naik sekitar Rp500 juta dalam delapan tahun terakhir — dari Rp11,7 miliar pada 2017 menjadi Rp12,2 miliar pada 2024.
Mayoritas kekayaannya berupa tanah dan bangunan di Bandar Lampung, dengan total nilai Rp9,8 miliar. Lima aset utama itu mencakup:
-
Tanah dan bangunan 505/336 m² senilai Rp2,9 miliar (hibah tanpa akta)
-
Tanah 426 m² di Tanjung Karang senilai Rp2,2 miliar (hasil sendiri)
-
Tanah 354 m² senilai Rp900 juta (hasil sendiri)
-
Tanah dan bangunan 600/300 m² senilai Rp2,3 miliar (warisan)
-
Tanah dan bangunan 370/320 m² senilai Rp1,5 miliar (hasil sendiri)
Selain aset properti, Dendi juga tercatat memiliki beberapa kendaraan mewah, di antaranya Harley Davidson Touring 2010, Mercedes-Benz GL 400 AT CKD 2014, dan Toyota Alphard 2018, dengan total nilai Rp895 juta.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp849 juta, kas Rp525 juta, serta harta lainnya Rp70 juta.
Menariknya, Dendi tidak melaporkan utang maupun surat berharga, menandakan seluruh asetnya bersih tanpa beban pinjaman.
Kasus korupsi proyek SPAM ini kini memasuki tahap lanjutan penyidikan. Kejati Lampung memastikan seluruh pihak yang terlibat akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.













