Kota Metro Targetkan Kota Layak Anak Tahun 2017

ADVERTORIAL—



Kota Metro Targetkan Kota Layak Anak Tahun 2017

Pemerintah Kota Metro
Provinsi Lampung menargetkan kota tersebut sebagai kota layak anak (KLA) tahun
2017. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 tahun 2009 terkait Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ungkapan tersebut
dikatakan Wakil Wali Kota Metro, Djohan pada acara Sosialisasi Kota Layak Anak
(KLA) tahun 2017, di Aula Pemkot setempat, Selasa (28/02/2017).
Kota Metro Targetkan Kota Layak Anak Tahun 2017
“Saya berharap pemahaman
mengenai Kota Layak Anak ini secara luas dapat dimengerti dan disosialisasikan
kembali. Sehingga indikator itu dapat segera berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk
menjamin terpenuhinya hak anak, dibutuhkan suatu upaya yang sungguh-sungguh
dari semua pihak. “Setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang
dan berpartisipasi. Sehingga mereka bisa berkembang dengan baik, serta memiliki
akhlak yang mulia, memiliki kecerdasan Intelektual, emosional, dan spritual
yang sempurna,” ujar Wakil Walikota Metro.
Djohan menjelaskan, KLA
tersebut sudah masuk kedalam Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kota
Metro, lima tahun kedepan Kota Metro sebagai indikator keberhasilan menjadi
Kota Layak Anak.
“Program-program
secara bertahap akan kita lakukan, pada tahun ini juga akan dibentuk Kelurahan
Layak Anak, yaitu di Kelurahan Iringmulyo, 
dan selanjutnya akan dibentuk juga di kelurahan-kelurahan yang
lainnya,” kata dia.
Penerapan Kota Metro sebagai
Kota Layak Anak (KLA) tentu bukanlah hal yang mudah, namun dapat didekati
dengan beberapa indikator-indikator, bahwa pada dasarnya tujuan dari suatu kota
layak anak bagi anak-anak muda mampu berkontribusi dalam pengambilan keputusan
mengenai kota tempat tinggalnya, mengekspresikan pendapat, berpartisipasi di
dalam keluarga, komunitas, dan kehidupan sosialnya, memperoleh akses terhadap
pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal, memperoleh
akses untuk meminum air yang sehat dan sanitasi yang memadai, terlindung dari
eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan, berjalan dengan aman di jalanan, berjumpa
teman dan bermain, memiliki ruang hijau untuk tanaman dan hewan peliharaan, tinggal
di lingkungan yang sehat dan polusi, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan
kebudayaan, didukung, dicintai dan memperoleh kasih sayang, sama seperti warga
lainnya dalam memperoleh akses terhadap setiap pelayanan tanpa memandang suku,
agama, pendapatan, jenis kelamin dan keterbatasan.
Kota Layak Anak (KLA)
sendiri adalah yang diperkenalkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak RI Tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak
Anak.  Hal ini disepakati oleh setiap
kepala pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat strategi dan intervensi
pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Konsep
Kota Layak Anak (KLA). (ADV-Decky)

Tinggalkan Balasan