Laporan : Andi SUnarya
Gentamerah.com || Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji
melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum bagi para santriwan dan santriwati di
Pondok Pesantren Hidayatul Mubtad’in II di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan
Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Selasa (04/04/2023).
Kejaksaan Negeri Mesuji tak ingin kecolongan dan melakukan
pencegahan dini. Selain program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Mesuji juga
menyasar ke Pondok Pesantren. Program Kejaksaan Negeri Mesuji ini di bidang
Intelijen tentang penerangan hukum.
Kepala Kejari Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH., mengatakan bahwa
program Jaksa masuk pesantren yaitu untuk memberikan penerangan hukum kepada
pengasuh dan seluruh santri agar dalam menjalankan kegiatan dan aktivitasnya
bisa aman dan terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
“Ya, ini Sebagai salah satu program Kejaksaan Negeri
Mesuji di bidang intelijen tentang penerangan hukum untuk pondok
pesantren,” jelas Kejari.
Sementara itu menurut Kasi Intel Ardi Herliansyah Kegiatan
Jaksa Masuk Pesantren di Pondok tersebut diikuti oleh 50 orang santri kelas X,
XI dan XII.
“Program jaksa masuk Pesantren ini kami senang karena
mendapat respon positif dan antusias besar dari para peserta, semoga ilmu yang
kita sampaikan bisa diterima dan dilaksanakan,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan KH Ahmad Nasrudin kepala pondok pesantren Hidayatul
Mubtad’in II bahwa pihaknya menyambut baik program Jaksa masuk
pesantren.”Ini program bagus yang memang selama ini belum ada bahkan
pondok kami baru pertama kali ada penyuluhan hukum dari Kejaksaan,terimakash
kejari Mesuji,”tandasnya.
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri
Mesuji, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa
Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mesuji.
Diketahui pada acara jaksa masuk pesantren tersebut
Penyampaian materi pertama oleh Kepala Seksi Intelijen, Ardi Herlian Syah,
dengan materi kewenangan Kejaksaan serta umum, dilanjutkan pemberian materi
tentang Hoax dan Cyberbullying oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Leonardo
Adiguna, materi Narkotika yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional, Darvi
Jualiansyah, serta materi tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Jaksa Fungsional Astari Intania.
Editor : Nara