Jaring Aspirasi Masyarakat, DPRD Mesuji Lakukan Reses

Jaring Aspirasi Masayarakat, DPRD Mesuji Lakukan Reses
gentamerah.com | Mesuji – Demi menjaring aspirasi kontituennya, seluruh anggota DPRD
Mesuji, Lampung melakukan reses. 35 anggota DPRD  melakukan kegiatan reses masa sidang ke-1
tahun 2019, dilakukan pertengahan Bulan Februari 2019,  tanggal 19, 20, 21, dan 22.
Masa reses merupakan masa para Anggota Dewan bekerja diluar gedung DPRD,
menjumpai konstituen didaerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan
tugas Anggota Dewan di Daerah pemilihan (Dapil) dalam rangka menjaring,
menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal
dengan kunjungan kerja.
Jaring Aspirasi Masayarakat, DPRD Mesuji Lakukan Reses

Di Mesuji, untuk wilayah Dapil Terbagi menjadi 5 wilayah. Dapil I
meliputi Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur Dapil II meliputi
Kecamatan Rawa Jitu Utara, Dapil III meliputi Kecamatan Tanjung Raya, Dapil IV
meliputi Kecamatan Way Serdang, Dapil V meliputi Kecamatan Simpang Pematang dan
Panca Jaya.
Sekretaris DPRD Mesuji, Ismail Tajudin menjelaskan, bahwa kegiatan reses
sesuai dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, Tentang Majelis Permusyarawatan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Mesuji tentang Tata Tertib DPRD
Kabupaten Mesuji Nomor 1 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPRD
Nomor 1 tahun 2014.
gentamerah15

“Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ketika menjadi wakil “utusan”
rakyat (anggota) di DPRD mempunyai kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; memperjuangankan peningkatan
kesejahteraan rakyat; mentaati prinsip demokrasi dalam dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah; mentaati kode etik dan tata tertib; menyerap dan
menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala; menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya,”kata Sekwan.
Peserta reses terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat,
TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Kepala dan Perangkat Desa dan Kepala
Dusun, Kelompok Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM,
Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan
Majelis Taq’lim.
gentamerah15

Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan
tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan
Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan
DPRD dalam rapat Paripurna.
Pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan
anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk
bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna
meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam
mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
Jaring Aspirasi Masayarakat, DPRD Mesuji Lakukan Reses

Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib; Peraturan Pemerintah No
18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Mesuji tentang Tata
Tertib DPRD Kabupaten Mesuji Nomor 1 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Tata
Tertib DPRD Nomor 1 tahun 2014. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group