Kajari Gunungsugih Segara Tindaklanjuti Dugaan Pungli SMAN 1 Punggur

Kajari Gunungsugih Segara Tindaklanjuti Dugaan Pungli SMAN 1 Punggur

gentamerah.com | Lampung Tengah – Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 Punggur. Lampung Tengah (Lamteng) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih, berjanji akan segera menindaklajuti laporan lisan dari salah seorang wali murid sekolah tersebut.
Salah satu walimurid SMAN 1 Punggur, Zulkifli, yang dengan sengaja datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih, untuk menyampaikan dugaan Pungli itu, mendapat tanggapan positif dari Kepala Kejari (Kajari), Edi Dikjaya. Harapannya semua walimurid segera membuat pengaduan resmi.
Kajari Edi Dikjaya, yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, meminta para walimurid, agar memberikan laporan ke Kejaksaan secara resmi melalui surat. “Kita akan lihat kasus ini, kami minta ada orang tua yang mau melaporkan secara resmi kepada kami, sehingga dapat kami tindaklanjuti,” ujar Kajari, saat menerima kunjungan walimurid, Zulkifli bersama beberapa awak media, di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2018).  
Zulkifli mengungkapkan, sengaja mendatangi Kejari, dengan maksud agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga tuntas, dan ada titik terangnya. Karena saat ini, persoalan pungutan yang tidak ada kejelasan penggunaannya, dan tanpa melalui musyawarah, sangat membebani para orang tua siswa.
“kami sengaja datang dan melaporkan dugaan pungli, yang telah meresahkan orang tua murid, kami mendesak pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan, yang telah akan kami sampaikan,” desak Zulkifli.
Saat ini, imbuh Zulkifli, telah terpublikasi melalui media massa, mewakili seluruh walimurid yang merasa keberatan, agar pihak Kejari Gunungsugih segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah. Sebenarnya, bila pihak SMAN 1 Punggur, meminta kontribusi atau pungutan kepada walimurid, sesuai dengan aturan dan transparan, tentu tidak menimbulkan masalah.
Namun karena pihak sekolah mengabaikan aturan, maka persoalannya menjadi lain, terlebih lagi nilai pungutan yang ditetapkan, terkesan memberatkan para walimurid, yaitu sebesar Rp3 juta/ siswa, sementara penggunaannya tidak dijelaskan kepada walimurid, sehingga menimbulkan kecurigaan. 
“Kasihan para orang tua siswa, yang tidak memiliki cukup uang, mereka terbebani dengan biaya pungutan yang cukup besar itu,” jelasnya. 
Ditambahkan Zulkifli, sebenarnya bila pihak sekolah punya itikad baik, saat dirinya datang ke sekolah menanyakan rincian penggunaan dana tersebut, pada Rabu (3/10/2018), tentu persoalan ini tidak akan sampai ke ranah hukum, karenanya ia berharap agar Kejari serius mengusut tuntas persoalan ini.
“Kedatangan saya ke sekolah itu tidak ditanggapi, dan tidak mendapatkan penjelasan yang seperti yang saya minta. Alasan, karena saya bukan orang tua kandung siswa, melainkan paman dari siswa yang bersekolah disana, kalau begini caranya ini jelas pungli,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18