gentamerah.com // Lampung Tengah- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsugih, Lampung Tengah menyoal salah seorang penghuni diduga gangguan mental. JS, pemuda ganguan mental di hukum 1,7 bulan di lapas setempat, karena terjerat pasal pencurian beberapa waktu lalu.
Warga Kampung Terbanggibesar , Lampung Tengah (Lamteng) tersebut , 10 bulan sebelumnya merupakan pasien RSJ Kurungan Nyawa dan dalam proses penyembuhan. Namun JS kemudian ditangkap anggota Polsek Terbanggibesar dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Kepala Lapas Gunungsugih, Syarpani menyayangkan proses hokum yang dialami JS, apalagi saat ini penyakit gangguan jiwanya datang kembali. “Kok bisa disidangkan dan divonis oleh hakim. Orang gila dipenjarakan. Ini harus lah diurus untuk ditinjau kembali subtansi hukumnya, karena kalau begini, bisa penuh penjara ini diisi oleh orang gila yang dipenjarakan oleh mereka yang kurang profisional kerjanya,”kata dia, diruang kerjanya, Kamis (11/12/2019).
Didampingi Yulianto, kepala pelayanan lapas, Syarpani menjelaskan, dari beberapa keterangan diperoleh bahwa saat penyerahan JS ke Mapolsek Terbanggibesar, HS (Paman kandung JS) telah memberitahukan kekepolisian setempat bahwa JS sdang dalam masa penyembuhan gangguan mental yang dibuktikan dengan berupa kartu kuning untuk Rawat jalan bagi JS dari RSJ untuk rawat jalan. “Saat pelimpahan ke kejaksaan kemungkinan tidak dialmpirkan kartu kuning itu, makanya orang gangguan mental bisa diperkarakan,” ujarnya.
Dalam webinar bertajuk “Wartawan Main Dua Kaki” yang diadakan pada Selasa (22/10/2024), Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya hak jawab