Pemuda Gangguan Mental Dipenjarakan di Lapas Gunungsugih, Ini Kesalahan Siapa

gentamerah.com // Lampung Tengah-  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsugih, Lampung Tengah menyoal salah seorang penghuni diduga gangguan mental.  JS,  pemuda ganguan mental di hukum 1,7 bulan di lapas setempat, karena terjerat pasal pencurian beberapa waktu lalu.
Warga  Kampung Terbanggibesar , Lampung Tengah (Lamteng) tersebut ,  10 bulan sebelumnya merupakan pasien RSJ Kurungan Nyawa  dan dalam proses penyembuhan. Namun JS  kemudian ditangkap anggota Polsek Terbanggibesar dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Kepala Lapas Gunungsugih, Syarpani menyayangkan proses hokum yang dialami JS, apalagi saat ini penyakit gangguan jiwanya datang kembali. “Kok bisa disidangkan dan divonis oleh hakim. Orang gila dipenjarakan. Ini harus lah diurus untuk ditinjau kembali subtansi hukumnya, karena kalau begini, bisa penuh penjara ini diisi oleh orang gila yang dipenjarakan oleh mereka yang kurang profisional kerjanya,”kata dia, diruang kerjanya, Kamis (11/12/2019).
Didampingi Yulianto, kepala pelayanan lapas,   Syarpani  menjelaskan, dari beberapa keterangan diperoleh bahwa saat penyerahan JS ke Mapolsek Terbanggibesar, HS (Paman kandung JS) telah memberitahukan kekepolisian setempat bahwa JS sdang dalam masa penyembuhan gangguan mental yang dibuktikan dengan berupa kartu kuning untuk Rawat jalan bagi JS dari RSJ untuk rawat jalan. “Saat pelimpahan ke kejaksaan kemungkinan tidak dialmpirkan kartu kuning itu, makanya orang gangguan mental bisa diperkarakan,” ujarnya.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version