Wartawan Gadungan Pakai Surat Berlogo KPK, Peras ASN & Sekolah di Lamteng 

Wartawan Gadungan Pakai Surat Berlogo KPK, Peras ASN & Sekolah di Lamteng 

Lampung Tengah – Tak disangka, di balik lembar koran dan kartu pers, tersimpan skenario pemerasan licin. Seorang oknum wartawan di Lampung Tengah diduga menipu dan menekan ASN serta sekolah dengan surat berlogo KPK palsu demi uang “kerja sama media” yang fiktif.

Mula-mula semua tampak biasa saja. Surat berkop KPK, stempel resmi, dan nada bicara meyakinkan membuat siapa pun berpikir: ini urusan serius. Tapi siapa sangka, di balik surat itu, ternyata hanya akal bulus seorang oknum wartawan yang menjadikan jurnalisme sebagai topeng pemerasan.

Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menelusuri laporan sejumlah ASN yang mengaku “diperas” dengan modus kerja sama media. Para korban, sebagian besar dari Sekretariat DPRD Lampung Tengah, mengaku dipaksa membayar paket publikasi berita agar instansinya tidak diberitakan negatif.

“Benar, beberapa ASN sudah kami panggil. Dari hasil klarifikasi, modus pelaku meminta pembayaran kerja sama media, padahal medianya tidak terbit secara rutin,” kata Median Suwardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Minggu (26/10/2025).

Dalam penyelidikan, terkuak fakta yang bikin geleng kepala. Media yang diklaim pelaku hanya terbit di atas kertas tagihan. Tak ada oplah, tak ada distribusi. Namun setiap bulan, tagihan tetap datang disertai ancaman halus hingga intimidasi terbuka.

“Kadang uang sudah dibayar, tapi korannya tidak pernah muncul. Saat ditanya, pelaku marah, kirim voice note kasar, bahkan ancam ASN agar diam,” ujar Median.

Tak cuma ASN yang jadi korban, ratusan kepala sekolah dasar dan menengah juga ikut terjerat. Mereka dipaksa mengambil langganan media dengan dana BOS dan APBD. Nilainya mencengangkan, mencapai setengah miliar rupiah per tahun hanya untuk media fiktif.

“Data awal kami menunjukkan lebih dari seratus sekolah menjadi korban. Sekolah yang menolak akan diberitakan negatif di medianya,” ungkap Median.

Yang bikin miris, pelaku memakai surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menakut-nakuti para korban. Surat itu ternyata bukan surat tugas resmi, melainkan hanya surat survei biasa yang diterbitkan tahun 2021.

“Setelah kami cek, itu bukan surat penyelidikan. Tidak ada kaitannya dengan KPK. Surat itu hanya alat gertak agar tampak seolah dia utusan lembaga hukum,” tegas Median.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku disebut mengelola lebih dari 30 media, sebagian besar hanya nama tanpa redaksi nyata. Jaringan medianya digunakan sebagai “alat tekan” ke berbagai instansi agar mau membayar kerja sama advertorial fiktif.

Kejari Lampung Tengah kini bekerja sama dengan Polres Lampung Tengah untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Median menegaskan, pihaknya tak akan membiarkan praktik pemerasan ini menodai profesi pers yang seharusnya mengabdi pada kebenaran.

“Kami bersinergi dengan kepolisian. Tidak ada tempat bagi oknum yang menjual nama wartawan untuk menakuti ASN dan sekolah,” tutup Median.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group