Lampung Tengah – Satu per satu tumbang. Kini giliran Ketua PSSI Lampung Tengah tahun 2022, berinisial SB, resmi dicokok Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait skandal korupsi dana hibah KONI 2022.
SB ditahan pada Kamis siang (7/8/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejari Lamteng. Penahanan dilakukan secara resmi berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025.
“Penahanan dilakukan profesional dan humanis, sesuai SOP,” ujar Kasi Intel Kejari Lamteng, Alfa Dera.
SB bakal meringkuk di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Ini menjadikannya tersangka ketiga dalam kasus ini, setelah sebelumnya Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah lebih dulu ditahan.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2022, yang berdasarkan audit BPKP Lampung, telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,14 miliar.
Jeratan Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Kejari menegaskan, kasus ini jadi bukti komitmen lembaga hukum dalam mendukung program Asta Cita Presiden di bidang pemberantasan korupsi dan tata kelola keuangan negara.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mendorong pencegahan. Ke depan, pendampingan hukum bagi OPD, penerima hibah, hingga komunitas olahraga akan diperkuat,” tandas Alfa.
Ia juga mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi penggunaan dana publik dan mendukung proses hukum yang objektif tanpa intervensi.










