SMPN 1 Kotabumi Lecehkan Keputusan Kadisdik Lampung Utara

SMPN 1 Kotabumi Tentang Keputusan Kadisdik Lampung Utara

gentamerah.com Lampung Utara- Quota penerimaan siswa baru (PSB) melalui jalur bina lingkungan (Biling), SMPN 1 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara diduga bertolak belakang dengan Dinas Pendidikan setempat. Disdik Lampung Utara menetapkan PSB jalur biling sebesar 15 persen, sedangkan di sekolah tersebut hanya 10 %.
Kepala seksi (Kasi) SMP Disdik Lampung Utara, Merlyn Sofia mengatakan, secara tegas bahwa Disdik Lampura menetapkan  quota PSB jalur biling sebesar 15 persen dan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas.
“Itu sudah jelas tertuang dalam SK Kepala Dinas. Dan saya juga sudah mewanti-wanti kepada SMP agar proses dan prosedur PSB sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegas dia diruang kerjanya, Senin (17/07/2017).
Mengenai mekanisme secara tehnisnya, Merlyn mengatakan hal tersebut diserahkan ke sekolahan masing-masing. ” Yang pasti jalur biling diperuntukkan untuk masyarakat sekitar dekat sekolahan dan juga mengacu pada syarat-syarat yang ditentukan,” jelas dia.


Baca Juga : 

Diduga PSB Jalur Biling SMPN 1 Kotabumi Tidak Transparan

Terkait SMPN 1, yang telah menentang aturan tersebut, Merlyn mengatakan sesuai dengan rombongan belajar (Rombel) sebanyak lima, seharusnya SMP tersebut menerima siswa baru sebanyak 160 murid.
Sebelumnya, SMPN 1 Kotabumi dalam menetapkan quota PSB jalur biling sebesar 10 persen. Menurut mereka besaran itu telah sesuai dengan apa yang menjadi kebijakan Disdik. Terkait radius SMPN 1 menetapkan radius minimal 500 meter dari sekolahan dan juga mempertimbangkan nilai siswa. Total penerimaan siswa baru di SMPN 1 sebanyak 130 siswa.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group