sangat ditunggu masyarakat secara luas, dengan mengandalkan para penegak hukum untuk melaksanakan
hal tersebut. Terlepas bagaimana
Karena sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang disertai dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, menunjukkan bahwa korupsi menjadi perhatian khusus bagi negara.
karena rusaknya mental manusia, terutama para koruptor yang merusak struktur pemerintahan dan
penghambat jalannya pembangunan. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar, bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas
secara tuntas, karena sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
pasti. Namun demikian, ekses perbuatan korupsi merupakan bahaya laten yang
harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Korupsi adalah
produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai
standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak.
yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan
sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi di
mata masyarakat.
dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan
(antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang
terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku,
dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki
salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk
keuntungan pribadi atau orang lain.
mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi
korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau
bentuk korupsi itu sendiri.
dapat diterapkan, mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai
ke tingkat Negara.
dibawah nahkoda Yuliana Sagala,SH,MH., dapat membangun supremasi hukum dengan
Kuat karena Hukum adalah pilar keadilan. Pembarantasan
korupsi sangat dinantikan masyarakat, sesuai komitmennya bebas korupsi diwilayah
kumnya dapat dijalankan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yuliana akan digadang menuntaskan
semua rentetan korupsi segaligus mebrangus tindakan yang mengarah pada
pencurian uang negara itu.
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan
korupsi sebagai salah satu tindak pidana.
Utara, dalam menciptikan sebuah daerah yang bersih dari korupsi. Menjlin
kemitraan dengan organisasi lain sebagai subyek yang acapkali turun kelapangan,
merupakan hal yang sewajarnya dijadikan rekan dalam memberantas tindak korupsi,
dan memprodeokan maling-maling berdasi. Dan mencipatkan Clean Government, dalam
pengawasan nyata jajaran kejaksaan.
Ada beberapa langkah untuk memberantas korupsi, ketika hukum tak sanggup lagi
menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada
institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang
pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat perlu dilakukan
membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta
penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah
kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada
yang menghentikannya. bagaimana suatu otonomi daerah semestinya dikatakan
kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor , bersih
penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan
negara.
karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat
startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan
termasuk antikorupsi.