“Membrantas Korupsi” Mewujdukan Clean Government di Lampura

Membrantas Korupsi  Mewujdukan Clean Government  di Lampura

Oleh : Gian Paqih
Kabiro Genta Merah Lampung Utara
Bebas korupsi”,  dua kata yang kenyataannya
sangat ditunggu masyarakat secara luas,  dengan mengandalkan para penegak hukum untuk melaksanakan
hal tersebut. Terlepas bagaimana
upaya pencegahan dan pemberantasannya  harapannya bukanlah dijadikan sebuah isu baru.
Karena sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang disertai dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, menunjukkan bahwa korupsi menjadi perhatian khusus bagi negara.
Pada hakekatnya, korupsi  terjadi
karena rusaknya mental manusia, terutama para koruptor  yang merusak struktur pemerintahan dan
penghambat jalannya pembangunan. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar,  bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas
secara tuntas, karena sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang
pasti. Namun demikian, ekses perbuatan korupsi merupakan bahaya laten yang
harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Korupsi adalah
produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai
standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak.
Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup
yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan
sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi di
mata masyarakat.
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan
dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Dari sudut pandang ekonomi, para ahli ekonomi menggunakan definisi yang
lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan
(antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang
terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku,
dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki
salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Pengertian korupsi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk
keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan menurut Kusuma (tahun 2003), salah satu ahli mengungkapkan,  korupsi adalah pemanfaatan kekuasaan untuk
mendapat keuntungan pribadi. Bila anda perhatikan dengan seksama definisi
korupsi ini maka kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari korupsi atau
bentuk korupsi itu sendiri.
Lalu bagaimana langkah pemberantasan korupsi itu, tentu banyak cara yang
dapat diterapkan, mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai
ke tingkat Negara.
Harapan masyarakat kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara
dibawah nahkoda Yuliana Sagala,SH,MH., dapat membangun supremasi hukum dengan
Kuat  karena  Hukum adalah pilar keadilan. Pembarantasan
korupsi sangat dinantikan masyarakat,  sesuai komitmennya bebas korupsi diwilayah
kumnya dapat dijalankan.
Keyakinan itu tentu bukan tanpa alasan, sebagai mantan koordinator di
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yuliana akan digadang menuntaskan
semua rentetan korupsi segaligus mebrangus tindakan yang mengarah pada
pencurian uang negara itu.
Menjalankan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999, tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan
korupsi sebagai salah satu tindak pidana.
Inilah langkah nyata yang seharusnya dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung
Utara, dalam menciptikan sebuah daerah yang bersih dari korupsi. Menjlin
kemitraan dengan organisasi lain sebagai subyek yang acapkali turun kelapangan,
merupakan hal yang sewajarnya dijadikan rekan dalam memberantas tindak korupsi,
dan memprodeokan maling-maling berdasi. Dan mencipatkan Clean Government, dalam
pengawasan nyata jajaran kejaksaan.
Dalam hal pemberantasan korupsi, tentu sebuah langkah rumit akan dilalui.
Ada beberapa langkah untuk memberantas korupsi, ketika hukum tak sanggup lagi
menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada
institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang
pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat perlu dilakukan
membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta
penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas
semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah
kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada
yang menghentikannya. bagaimana suatu otonomi daerah semestinya dikatakan
kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor , bersih
penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan
negara.
Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan,
karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat
startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan
termasuk antikorupsi.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group