gentamerah.com | Metro – untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR),
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro, Lampung, melkukan sosialisasi pembangunan dan bisnis berkelanjutan, di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (10/12/18).
Dalam sosialisasi menghadirkan 2 (dua) Narasumber dari Forum CSR Provinsi Lampung Dr. Veronica Saptarini. SH,MM. dan Ketua Umum BAPPEDA Provinsi Lampung yang diwakili Kabid Perencanaan dan Perekonomian Bobby Irawan, SE, MSi.
Kepala BAPPEDA Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pelaksanaan sosialisasi itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2012, tentang tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2016 tentang tanggung jawab Sosial Perusahaan.“Tujuan sosialisasi diadakan adalah untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkap Bangkit.
Sementara itu, Wakil Walikota Metro, Djohan mengunmgkapkan, bahwa CSR yang diberikan oleh pelaku usaha merupakan amanat dari undang-undang republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. “Pihak swasta sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah juga bertanggung jawab terhadap perkembangan daerah setempat,” ujarnya.
Harapannya perkembangan CSR di Kota Metro dapat terkoordinasi secara baik dalam menunjang program pembangunan Kota Metro. Pemerintah Kota Metro memberikan keleluasaan dalam melakukan sinergritas program CSR di Kota Metro, sesuai kebijakan pelaku usaha dan pemerintah.
“Pemerintah mengapresiasi kepada para pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Metro dalam bentuk pemberian CSR. Kami berharap para pelaku usaha untuk dapat membelikan CSR-nya secara rutin dan berkelanjutan, guna mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera,” tandasnya.
Penulis : DQ
Editor : Seno
Editor : Seno