Beranda
Kriminal
Dipicu Konflik Pasar Gunungbesar Bonglay, Banner Milik Pospera Kuasa Hukum Pedagang Dirusak Preman
Dipicu Konflik Pasar Gunungbesar Bonglay, Banner Milik Pospera Kuasa Hukum Pedagang Dirusak Preman
gentamerah.com | Lampung utara – Diduga akibat dipicu adanya konflik antara pedagang pasar dengan oknum Kades Gunungbesar Bonglay, Abung Tengah, Lampung Utara, seorang preman kampung mengamuk dan merusak banner milik Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lampung yang sedang melakukan pendampingan hukum terhadap para pedagang pasar.
Perusakan benner Pospera tersebut dibenarkan ketua Umum Pospera Lampung, Marsat Jaya,SH, melalui via telpon genggamnya kepada gentamerah.com. “Perusakan itu masuk dalam tindak pidana, KUHP Pasal 55 ayat 1.1 dan dapat dipidana,. Jelas tertuang dalam pasal itu, baik sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perusakan. Kita sudah melaporkan masalah ini ke Polsek Abung Tengah,” ujarnya, Jum’at (18/1/2019).
Menurutnya, perusak banner tersebut berinisial R alias SL, diduga orang suruhan oknum aparat desa setempat. R datang membawa senjata tajam dan merusak banner Pospera yang dipasang di depan pasar.
“K endati mereka melakukan cara-cara premanisme dan brutal seperti ini, Pospera Lampung tidak akan mundur membela pedagang,” ujarnya.
Marsat mengungkapkan, pendampingan terhdap pedagang akan terus dilakukan hingga kondisi normal.
“Pasalnya, Pasar ini sangat dibutuhkan masyarakat, dan merupakan pusat pergerakan ekonomi di desa. Jadi, sudah seharusnya kepentingan masyarakat banyak lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi,”ungkapnya.
Mantan aktivis 98 itu menuturkan, konflik bermula karena oknum kades berinisial FR, melanggar kesepakatan dengan pedagang yang akan memindahkan pasar ke tengah kampung, tidak jauh dari pasar yang sekarang.”Namun oknum kades dibantu orang-orangnya, tiba-tiba sepihak membakar dan merusak kios atau lapak para pedagang. Hal inilah yang tidak diterima para pedagang,” terangnya.
Tim investigasi Pospera sekaligus LBH Pospera, Dr (Can) Nurul Hidayah,SH.MH mengatakan, bahwa tanah pasar tersebut, awalnya milik salah satu Wakil Ketua BPD setempat, dengan diam-diam tanah itu dijual belikan oleh oknum kades.
“Tanah pasar itu sebenarnya merupakan hibah warga termasuk yang jadi badan jalan untuk dilewati warga. Kami masih mendalami, apakah ada motif lain dari upaya perusakan pasar tersebut. Jika oknum kades juga terbukti melakukan penyimpangan dana desa dan turut serta, tentu akan kami laporkan ke pada pihak berwajib dan terus dikawal proses hukumnya,” paparnya ketua Pospera Lampung.
Penulis : Gian Pagqih Editor : Seno
Rekomendasi untuk kamu
Dilihat : 13 Lampung Utara – Dari Hitung Cepat Lembaga Survai Rakata, Paslon Hamartoni-Romli unggul…
Guna menginventarisir dan mengantisipasi permasalah dalam Pilkada 2024, Kapolres Lampung Utara memantau kesiapan tim Desk
Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-53, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar serangkaian kegiatan.
Setelah tujuh bulan lebih menjabat Pj. Bupati Lampung Utara, Aswarodi akhirnya Merombak puluhan jabatan eselon diruang lingkup Pemkab setempat.
Diduga bangkrut, Rumah Sakit Mayjend HM Ryacudu Kotabumi hingga saat ini tidak sanggup menyalurkan Jasa pelayanan tenaga medis, hingga satu tahun.