gentamerah.com || Lampung Utara – Diduga membawa sabu dan senjata tajam (Sajam), dua lelaki yang melintas di jalan lintas Sumatera Lampung Utara, diamankan polisi yang sedang bertugas melakukan Patroli, Selasa (9/11/2021).
Keduanya berinisial RH (34) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan
Bahuga, Waykanan, dan rekannya JS (29) warga Desa Purwosari, Kecamatan Batang
Hari Nuban, Lampung Timur.
Mereka ditangkap saat melintas di jalan Alamsyah Ratu
Prawira Negara (ARPN) Kotabumi.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Bambang Dwi Setyawan,
S.H. mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan
penangkapan tersebut.
Dijelaskan, saat itu anggotanya tengah berpatroli rutin.
Tiba-tiba kedua tersangka melintas di jalan ARPN tanpa mengenakan helm. “Dua
anggota kami langsung memberhentikan mereka,” kata Bambang.
Namun saat diberhentikan, lanjutnya, para tersangka
menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan. Saat itulah, anggota Sat
Lantas menghubungi dua rekan lainnya untuk membantu.
Ternyata insting polisi benar. Diantara kedua tersangka itu,
salah satunya membawa sabu dan juga senjata tajam.
“Saat digeledah terdapat sabu, pirek (alat hisap sabu)
dan sajam dari tangan pelaku,” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, setelah di data, selanjutnya kedua tersangka
diserahkan ke Sat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.
(Gian Paqih)