Kejari Lampura Dalami Dana Hibah Pilkada Rp40 M KPU “Menyimpang”

Lampung Utara – Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara senilai puluhan miliar rupiah terus diproses Kejaksaan Negeri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan masih terus memproses laporan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada. Dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura saat itu mencapai Rp40 miliar.

“Masih berproses,” kata Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di halaman Pemkab Lampura, Rabu (17/9/2025).

Namun, Kajari Hendra menyerahkan detail perkembangan kasus kepada bawahannya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Azhari Tanjung. “Timnya ada di dia,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) melaporkan ke Kejari pada 26 Mei 2025. Dugaan pelanggaran mengarah pada penggunaan sisa dana hibah Pilkada.

Dari total Rp12 miliar sisa dana, sebanyak Rp4,7 miliar dipakai untuk membayar gaji badan ad hoc, Rp4,9 miliar dikembalikan ke Pemkab, dan sisanya Rp2,3 miliar dipersoalkan. Dari jumlah itu, sekitar Rp927 juta disebut-sebut dipakai untuk pemeliharaan serta pengadaan KPU.

DPRD Lampung Utara bahkan sudah berkonsultasi dengan BPKP. Hasilnya, sisa dana hibah tidak boleh digunakan setelah penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih. DPRD pun merekomendasikan Inspektorat untuk turun tangan memeriksa penggunaan dana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung dana hibah yang seharusnya transparan, namun justru menimbulkan dugaan penyimpangan bernilai miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group