DPRD Lampura Konsultasi ke BPKP, Dana Hibah KPU Bermasalah

DPRD Lampura Konsultasi ke BPKP, Dana Hibah KPU Bermasalah

ADVERTORIAL

Lampung UtaraPolemik sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara makin panas. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan dana itu haram digunakan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

“BPKP sudah jawab surat konsultasi kami. Hasilnya jelas, sisa dana wajib dikembalikan,” tegas Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto.

Berdasarkan surat resmi BPKP, pengembalian sisa dana hibah berlaku sejak pengusulan pengesahan pasangan calon kepala daerah terpilih. Di Lampung Utara, KPU menetapkan Hamartoni Ahadis dan Romli sebagai Bupati-Wakil Bupati pada 9 Januari 2025. Sementara pelantikan keduanya berlangsung 20 Februari 2025.

Artinya, tak ada alasan lagi untuk mengutak-atik sisa dana hibah. Sesuai Permendagri No.41/2020, sisa dana wajib dikembalikan maksimal tiga bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih.

Namun kenyataannya, sisa dana Pilkada 2024 yang mencapai Rp12 miliar justru digunakan. Sekitar Rp4,7 miliar dipakai untuk gaji badan ad hoc, Rp4,9 miliar dikembalikan ke pemkab, sementara sisanya Rp2,3 miliar dipertanyakan. Dari jumlah itu, Rp927 juta disebut-sebut untuk pemeliharaan serta pengadaan di KPU.

Persoalan ini kian meledak setelah LP3K Lampura resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Kotabumi pada 26 Mei 2025. DPRD pun kini menunggu pembahasan lanjutan untuk menentukan sikap.

“Apa pun hasilnya, akan kami sampaikan,” tutup Dedy. ADV

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group