Dua Tahun Beroperasi, Gudang Kasur di Lampura Ternyata Ilegal

Dua Tahun Beroperasi, Gudang Kasur di Lampura Ternyata Ilegal
Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri,

Lampung Utara – Misteri gudang kasur atau spring bed di Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura, akhirnya mulai terkuak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara memastikan, bangunan yang sempat digerebek itu ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

ā€œHasil kunjungan kami kemarin ke gudang itu ternyata memang belum ada izinnya,ā€ tegas Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :

Dinas Pastikan Gudang Kasur Misterius di Lampura Tak Punya Izin

Menurut Hendri, pihaknya sudah menyarankan pemilik gudang untuk segera mengurus izin. Hal ini tidak hanya soal kewajiban hukum, tapi juga untuk mencegah masalah di kemudian hari.
ā€œBeliau janji akan datang hari ini untuk ngurus itu, tapi sampai sekarang belum datang ke kantor,ā€ tambahnya.

Sudah Beroperasi Dua Tahun

Sebelumnya, warga sekitar menyebut gudang kasur tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun terakhir. Sekilas, bangunan itu tak tampak seperti gudang, namun ketika disambangi, terlihat tumpukan spring bed di dalamnya.

ā€œKurang lebih sudah dua tahun ini gudang itu beroperasi,ā€ ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski begitu, warga mengaku tidak tahu apakah gudang itu berizin atau tidak. Bahkan tidak pernah ada persetujuan warga terkait keberadaan gudang tersebut.

Aturan Tegas

Kewajiban izin pergudangan sendiri diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, serta PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dalam regulasi itu, izin wajib dimiliki dengan nama Tanda Daftar Gudang (TDG).

Namun, saat ditanya lebih jauh, seorang kerabat pemilik gudang yang ditemui di lokasi hanya menjawab singkat.
ā€œKalau soal izin, saya tidak tahu pasti. Itu urusan kerabat saya yang punya gudang,ā€ katanya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

slot gacor