Lampung Utara ā Sebuah gudang penyimpanan kasur dan spring bed di Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura, Lampung Utara, bikin heboh. Bangunan yang dari luar tampak biasa saja itu ternyata sudah lebih dari dua tahun beroperasi, namun diduga tak mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri, menegaskan pihaknya tidak menemukan data izin gudang di lokasi tersebut.
āDi sistem kami tidak ada. Kami sudah periksa,ā katanya, Rabu (30/7/2025).
Menurut aturan, setiap gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 dan PP Nomor 29 Tahun 2021. Tanpa izin itu, aktivitas pergudangan dianggap melanggar hukum.
Baca Juga:
Gudang Kasur Misterius di Lampung Utara Diduga Tak Kantongi Izin
Meski begitu, Hendri belum mengambil langkah keras. āKami akan datangi dulu gudang itu. Kalau benar tidak berizin, pemilik wajib segera mengurusnya. Kalau tetap bandel, sanksinya bisa berupa penutupan atau denda,ā ujarnya.
Warga sekitar pun mengaku heran. Mereka menilai gudang yang tampak seperti rumah biasa itu kerap ramai aktivitas keluar-masuk barang.
āKurang lebih sudah dua tahun gudang itu jalan. Tapi soal izin, saya tidak tahu. Selama ini juga tidak ada warga yang dimintai persetujuan,ā ujar salah seorang warga.
Seorang warga lain menambahkan, dirinya tidak tahu apakah pemilik gudang pernah mengurus TDG. āBisa jadi ada izinnya, tapi saya tidak tahu,ā katanya singkat.
Kini mata warga tertuju pada langkah pemerintah daerah. Apakah gudang kasur itu akan ditindak, atau dibiarkan beroperasi tanpa izin?