Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menegaskan tak akan gegabah dalam rencana pembongkaran gedung di Pasar Kotabumi. Gedung yang bakal dibongkar untuk revitalisasi pasar itu, baru bisa dilepas setelah melalui prosedur ketat penghapusan aset daerah.
Kabid Aset BPKAD Lampura, Andriwan, SE., MM, menegaskan ada banyak syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya penilaian resmi dari pejabat penilai pemerintah atau pihak berkompeten.
“Kalau sudah dinilai, nanti sisa bongkaran yang masih punya nilai akan dilelang. Jadi, sebelum ada kajian dan berita acara penghapusan, tidak boleh asal bongkar,” kata Andriwan, Kamis (31/7/2025).
Ia menyebut, saat ini Tim Peneliti Kabupaten sudah rapat menentukan langkah ke depan. Dalam satu hingga dua minggu, diperkirakan ada kesimpulan final apakah pembongkaran bisa dilakukan atau tidak.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Lampura, Syarullah, mengungkapkan revitalisasi Pasar Kotabumi sudah memiliki dasar hukum. Pemkab telah menandatangani MoU dengan PT Lingga Teknik Utama, dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Dinas Pasar.
“MoU berlaku lima tahun, sedangkan PKS sampai 25 tahun. Setelah selesai, bangunan otomatis menjadi milik Pemda,” jelasnya.
Diketahui, penghapusan barang milik daerah (BMD) diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Untuk aset gedung, prosedurnya wajib melalui verifikasi fisik, kajian kelayakan, serta penilaian nilai ekonomis sebelum ditetapkan untuk dihapuskan atau dilelang.