Pemkab Lampura Hati-hati Bongkar Gedung Pasar Kotabumi, Tunggu Kajian Tim Aset

Pemkab Lampura Hati-hati Bongkar Gedung Pasar Kotabumi, Tunggu Kajian Tim Aset
Pasar dekon Kotabumi, salah satu gedung yang akan dilakukan pembongkaran guna pembangun Revitalisasi pasar. Foto: Medsos

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menegaskan tak akan gegabah dalam rencana pembongkaran gedung di Pasar Kotabumi. Gedung yang bakal dibongkar untuk revitalisasi pasar itu, baru bisa dilepas setelah melalui prosedur ketat penghapusan aset daerah.

Kabid Aset BPKAD Lampura, Andriwan, SE., MM, menegaskan ada banyak syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya penilaian resmi dari pejabat penilai pemerintah atau pihak berkompeten.

“Kalau sudah dinilai, nanti sisa bongkaran yang masih punya nilai akan dilelang. Jadi, sebelum ada kajian dan berita acara penghapusan, tidak boleh asal bongkar,” kata Andriwan, Kamis (31/7/2025).

Ia menyebut, saat ini Tim Peneliti Kabupaten sudah rapat menentukan langkah ke depan. Dalam satu hingga dua minggu, diperkirakan ada kesimpulan final apakah pembongkaran bisa dilakukan atau tidak.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Lampura, Syarullah, mengungkapkan revitalisasi Pasar Kotabumi sudah memiliki dasar hukum. Pemkab telah menandatangani MoU dengan PT Lingga Teknik Utama, dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Dinas Pasar.

“MoU berlaku lima tahun, sedangkan PKS sampai 25 tahun. Setelah selesai, bangunan otomatis menjadi milik Pemda,” jelasnya.

Diketahui, penghapusan barang milik daerah (BMD) diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Untuk aset gedung, prosedurnya wajib melalui verifikasi fisik, kajian kelayakan, serta penilaian nilai ekonomis sebelum ditetapkan untuk dihapuskan atau dilelang.

Andriwan menambahkan, Tim Peneliti Kabupaten sudah menggelar rapat awal. Hasilnya, masih diperlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu ke depan untuk sampai pada keputusan final apakah pembongkaran bisa dilakukan atau tidak.

Dasar Hukum dan Prosedur Ketat

Penghapusan barang milik daerah (BMD) bukan sekadar soal bongkar-membongkar. Ada aturan tegas yang mengikat. Landasan hukumnya antara lain PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Sebuah aset bisa dihapus jika, Rusak berat dan membahayakan keselamatan, Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, Musnah akibat bencana, atau Atas perintah undang-undang maupun putusan pengadilan.

Tahapan prosesnya juga jelas: SKPD mengajukan usulan lengkap, diverifikasi oleh tim pengelola barang, dilakukan appraisal, lalu barulah ada persetujuan kepala daerah untuk penghapusan atau penjualan.

Revitalisasi Pasar Kotabumi

Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura, Syarullah, menambahkan bahwa revitalisasi Pasar Kotabumi telah memiliki landasan kerja sama. Pemkab telah menandatangani MoU dengan PT Lingga Teknik Utama, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Dinas Pasar.

“MoU berlaku lima tahun, sedangkan PKS selama 25 tahun. Setelah itu, bangunan resmi menjadi milik Pemda,” ungkap Syarullah.

Ia menyebutkan, sosialisasi kepada SKPD terkait juga sudah dilakukan, sehingga secara legalitas tidak ada masalah. Tinggal menunggu prosedur teknis penghapusan aset yang saat ini sedang diproses oleh BPKAD.

Transparansi Diharapkan

Masyarakat berharap, proses ini bisa berjalan transparan. Pasalnya, revitalisasi pasar kerap menjadi sorotan, baik dari sisi manfaat ekonomi maupun potensi masalah hukum. Dengan prosedur yang ketat, Pemkab Lampura diyakini bisa menjaga agar aset daerah tetap akuntabel dan tidak menimbulkan kerugian negara.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

slot gacor